CEK Notifikasi! Dana KJP Plus Tahap 2 untuk SD-SMK Sudah Cair jika Ada Tanda Ini, Segini Besaran Dananya

3 April 2022, 07:45 WIB
KJP Plus /Instagram/@bank.dki

SEPUTARLAMPUNG.COM – Dana Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus tahap 2 tahun 2021 sudah cair jika ada tanda atau notifikasi ini di HP. Apakah itu? Simak besaran dana dan SPP tambahan KJP di bawah ini.

Program KJP Plus merupakan program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Adapun tujuan KJP Plus adalah untuk membantu masalah pendidikan pelajar SD, SMP, SMA, dan SMK di wilayah DKI Jakarta.

Baca Juga: Cara Daftar Online BLT Balita Usia 0–6 Tahun agar Dapat Rp3 Juta pada April 2022, Simak Selengkapnya di Sini

Besaran dana KJP Plus tahap 2 yang diberikan yakni mulai dari Rp250.000 hingga Rp1.800.000.

Khusus untuk kategori siswa yang berasal dari sekolah swasta akan mendapatkan bonus dana tambahan SPP yang diberikan per bulan selama 5 bulan.

Berikut rinciannya seperti dikutip seputarlampung.com dari Instargram UPT P4OP:

- SD/MI/SLB sebesar Rp250.000 per bulan, tambahan SPP untuk SD/MI swasta sebesar Rp130.000 per bulan,

- SMP/MTs/SMPLB sebesar Rp300.000 per bulan, tambahan SPP untuk SMP/MTs swasta sebesar Rp170.000 per bulan,

Baca Juga: KLAIM ITEM GRATIS! Ini Redeem Code Genshin Impact 3 April 2022 Terbaru Berisi Hadiah Primogems, Mora, dan Ore

- SMA/MA sebesar Rp420.000 per bulan, tambahan SPP untuk SMA/MA swasta sebesar Rp290.000 per bulan,

- SMK sebesar Rp450.000 per bulan, tambahan SPP untuk SMK swasta sebesar Rp240.000 per bulan

- PKBM Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (Paket A/B/C) sebesar Rp300.000 per bulan

- LKP Lembaga Kursus Pelatihan sebesar Rp1.800.000 per semester.

Adapun kriteria siswa penerima dana KJP Plus tahap 2/2021 adalah sebagai berikut:

1. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

2. Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur

3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Baca Juga: Pendaftaran Poltekkes Berakhir 21 April, Simak Cara Daftar Poltekkes dan Info Lengkap Persyaratannya Berikut

Dana KJP Plus tahap 2 tahun 2021 sendiri sudah disalurkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di bulan Februari dan Maret 2022.

Lalu, apakah dana KJP Plus tahap 2 masih cair di bulan April?

Hingga saat ini belum ada pengumuman resmi terkait penyaluran dana KJP tahap 2 untuk bulan depan.

Namun, menurut info dari UPT P4OP tahun 2021 lalu, pencairan dana KJP tahap 2 dicairkan kembali di awal bulan April.

“Pengumuman bagi kamu penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2020. Ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap II tahun 2020 akan dilaksanakan mulai hari ini tanggal 05 April 2021. Informasi lebih lanjut follow instagram @disdikdki @upt.p4op dan @jakone.mobile,” tulis akun upt.p4op, dikutip Seputar Lampung dari Instagram UPT P4OP pada Kamis, 31 Maret 2022.

Oleh sebab itu, dana KJP Plus tahap 2 ini diprediksi masih cair di bulan April tahun 2022.

Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN Terbaru dengan 5 Posisi Strategis di Angkasa Pura Properti, Cek Informasi Lengkapnya

Salah satu tanda dana KJP Plus tahap 2 sudah cair dapat dilihat dengan masuknya notifikasi baru di aplikasi JakOne Mobile. Berikut cara mengecek saldo melalui aplikasi JakOne:

1. Buka aplikasi JakOne Mobile

2. Tekan tombol menu

3. Lalu pilih menu Rekening dan Kartu

4. Masukkan nomor kartu dan PIN ATM KJP Plus Anda

5. Pastikan data nomor HP sudah sama, lalu lanjutkan

6. Selamat JakOne Anda sudah terhubung dengan Kartu KJP Plus.

Jika sudah terhubung, bila dana KJP Plus sudah masuk ke rekening bank DKI masing-masing siswa, maka notifikasi baru pun akan muncul pada aplikasi JakOne tersebut.

Baca Juga: Profil Sekolah Kedinasan Poltek SSN Terbaru, Cermati Peluang Kerja CPNS BSSN dan Instansi Pemerintah Lainnya

Selain itu, siswa-siswi SD hingga SMA dapat mengecek penerima KJP Plus tahap 2/2021 dengan cara berikut:

1. Buka LINK INI

2. Kemudian Isi NIK

3. Pilih tahun dan tahap penyaluran

4. Klik 'Cek', kemudian keterangan mengenai status KJP Plus Anda pun akan muncul.

Bagi peserta didik yang tidak terdaftar dapat menghubungi Pusdatin Jamsos Dinas Sosial tingkat kelurahan sesuai KK dan domisili.

Demikianlah info dana KJP Plus tahap 2 untuk siswa SD hingga SMK sudah cair jika ada tanda atau notifikasi ini.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Instagram

Tags

Terkini

Terpopuler