SUDAH DIBUKA Penerimaan Polri 2022: Taruna Akpol, Simak Informasi Lengkapnya, Lulusan SMA Bisa Daftar

31 Maret 2022, 08:46 WIB
Ilustrasi penerimaan Polri 2022. /instagram.com/@rekrutmen_polri

SEPUTARLAMPUNG.COM – Kabar gembira bagi kalian yang lulusan SMA sederajat, penerimaan Polri tahun 2022 sudah dibuka mulai tanggal 30 Maret hingga 18 April 2022 untuk taruna Akpol.

Untuk mendapatkan informasi lengkap dan agar tak salah menyiapkan berkas-berkas apa saja yang diperlukan untuk mendaftarkan diri sebagai Taruna Akpol, maka wajib membaca artikel ini hingga akhir.

Informasi perekrutan Taruna Akpol sesuai dengan Pengumuman Nomor: Peng/19/III/DIK.2.1./2022 tentang penerimaan terpadu Taruna/i Akpol T.A 2022.

Tahun 2022 ini Taruna/i yang dibutuhkan sebagai peserta didik sebanyak 175 orang dengan rincian 150 Laki-laki dan 25 Perempuan.

Baca Juga: Tes IQ Hari Ini: Uji Ketajaman Mata Anda untuk Mencari Satu Kucing dalam Kumpulan Burung Hantu dalam 1 Menit

Dilansir seputarlampung.com dari situs penerimaan.polri.go.id berikut adalah syarat pendaftaran untuk menjadi seorang Taruna Akpol tahun 2022:

Persyaratan Umum Daftar Taruna Akpol 2022:

1. Warga Negara Indonesia (pria atau wanita);

2. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

4. Sehat jasmani dan rohani (surat keterangan sehat dari institusi kesehatan);

5. Berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun pada saat diangkat menjadi anggota Polri;

6. Tidak pemah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (SKCK);

7. Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.

Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru untuk S1-S2 Berbagai Jurusan di Astra Internasional, Cek Pendaftarannya Berikut

Persyaratan Khusus Daftar Taruna Akpol 2022:

1. Pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI

2. Berijazah serendah-rendahnya SMA/MA jurusan IPA/IPS (bukan lulusan dan atau berijazah Paket A, B, dan C).

3. Berumur minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada saat pembukaan pendidikan

4. Tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku). Pria 165 cm, perempuan 163 cm

5. Belum pemah menikah secara hukum positif/agama/adat, belum pernah hamil/melahirkan, belum pernah memiliki anak biologis (anak kandung) dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan

6. Tidak bertato dan tidak memiliki tindik telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat

Baca Juga: HARI INI TERAKHIR! Begini Cara Cek Daftar Penerima KJP Plus Tahap 1 2022 SD-SMK Selain Web kjp.jakarta.go.id

7. Bagi peserta calon Taruna/i yang telah gagal/tidak memenuhi syarat dalam proses seleksi karena melakukan tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) tidak dapat mendaftar kembali

8. Mantan Taruna/i atau Siswa/i yang diberhentikan tidak dengan hormat dari proses pendidikan oleh lembaga pendidikan yang dibiayai oleh anggaran negara tidak dapat mendaftar

9. Dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh panitia pusat/panitia daerah

10. Tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal lka

11. Tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum

12. Membuat surat pernyataan bermaterai bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan pada semua bidang tugas Kepolisian yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali

13. Membuat surat pernyataan bermaterai untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan, menjanjikan dan menjamin dapat membantu meluluskan dalam proses seleksi penerimaan terpadu yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali

14. Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri, harus mendapat pengesahan dari Dikdasmen Kemendikbud

15. Berdomisili minimal 1 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar terhitung pada saat pembukaan pendidikan dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga, apabila terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa keterangan akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku

Baca Juga: Tertarik Kuliah di Universitas Swasta? Simak Jenis Biaya Kuliah bagi Calon Mahasiswa Baru di PTS Berikut Ini

16. Bagi peserta calon Taruna/i yang berasal dari SMA Taruna Nusantara dan SMA Krida Nusantara yang masih kelas XII dapat mendaftar di Polda asal sesuai alamat KTP/KK atau dapat mendaftar untuk SMA Taruna Nusantara di Polda Jateng dan DIY sedangkan untuk SMA Krida Nusantara di Polda Jabar, dengan ketentuan mengikuti kuota kelulusan/perankingan pada Polda asal sesuai domisili KTP/KK

17. Bersedia menjalani lkatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 (sepuluh) tahun terhitung saat diangkat menjadi Perwira Polri

18. Memperoleh persetujuan dari orang tua/wali

19. Tidak terikat perjanjian lkatan Dinas dengan suatu instansi lain

20. Bagi calon Taruna/i yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS Kesehatan.

Untuk informasi lebih lengkap tentang penerimaan Taruna Akpol tahun 2022 calon pendaftar bisa KLIK DI SINI.

Nah itulah informasi mengenai penerimaan Polri tahun 2022, Taruna Akpol.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: penerimaan.polri.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler