10 Hari Lagi atau PIP Tak Bisa Cair Lewat dari 31 Januari 2022, Kenapa? Input NISN ke Laman PIP Kemdikbud

21 Januari 2022, 12:00 WIB
Ilustrasi PIP 2022. /tangkap layar pip.kemdikbud.go.id/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Segera cek penerima PIP di pip.kemdikbud.go.id cukup dengan memasukan NISN dan periksa apakah nama Anda tercantum? Tinggal sepuluh hari lagi batas aktivasi rekening bagi siswa SD, SMP, SMA dan SMK penerima PIP, yakni pada 31 Januari 2021.

Seluruh siswa di berbagai jenjang pendidikan, mulai dari SD, SMP, SMA dan SMK berhak mendapat bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dengan kriteria yang telah ditentukan oleh pemerintah dan pihak sekolah.

Namun, hanya beberapa siswa saja yang berhak mendapatkan beasiswa PIP, yakni nama siswa tersebut harus tercantum dalam SK sesuai tahap yang sudah ditetapkan.

Baca Juga: Sudah DAPAT Bantuan KJP Tahap 2? Ingat, Dana KJP Plus 2022 Hanya Boleh Digunakan untuk Ini, Login NIK di Sini

SK PIP dapat diakses melalui aplikasi SI PINTAR, setelah mendapatkan penetapan SK maka proses pencairan beasiswa tersebut dapat dilakukan.

Pasalnya, Ada kebijakan terbaru dari pihak penyelenggara PIP, bahwa Peserta didik penerima SK Nominatif Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2021 yang belum melakukan aktivasi rekening diberi kesempatan hingga 31 Januari 2022, sebagaimana dikutip Seputarlampung.com dari laman puslapdik.kemdikbud.go.id.

Penerima bantuan dari Program Indonesia Pintar (PIP) dapat dicek melalui laman pip.kemdikbud.go.id, yakni hanya dengan menggunakan NISN, tanggal lahir, dan nama ibu kandung, kemudian klik cari, untuk alur pengecekan lebih lengkap ada di akhir artikel ini.

Berikut cara cek penerima bantuan PIP Januari 2022:

1. Buka link pip.kemdikbud.go.id
2. Selanjutnya, akan muncul kolom ‘Cari Penerima PIP’
3. Berikutnya, masukkan data NISN, tanggal lahir, bulan, dan tahun, serta nama Ibu Kandung
4. Klik cari, lalu informasi mengenai penerima dapat dilihat.

Baca Juga: 10 Tanaman Hias Paling Dicari di Januari 2022 di Indonesia, Salah Satu Namanya seperti Nama Hewan

Sementara itu, Masa aktivasi rekening dilakukan sejak disampaikan SK nominasi penerima PIP, artinya tinggal sepuluh hari lagi batas akhir tanggal aktivasi rekening PIP, yakni 31 Januari 2022.

Maka dari itu, siswa SD hingga SMK yang dinyatakan diterima sebagai penerima PIP 2021 harap segera melakukan aktivasi rekening sebelum masa tanggal ditetapkan, jika tidak dana tersebut tidak bisa dicarikan.

Berikut cara aktivasi rekening SIMPEL bagi penerima PIP:

• Surat Keterangan Aktivasi dari Kepala Satuan Pendidikan.
• Salah satu dari KTP/KIP/KK/KP/SK Domisili untuk siswa SMA, SMK, SMALB, dan Paket C.
• KK dan KTP Orang tua/wali atau SK Domisili, bagi siswa SD, SMP, SDLB, SMPLB, Paket A, dan Paket B.
• Bagi siswa SD, SMP, SDLB, SMPLB, Paket A, dan Paket B harus didampingi orang tua/wali.

Apabila para orang tua siswa atau murid tidak dapat melakukannya, maka bisa dikuasakan kepada Kepala Sekolah, Guru, atau Bendahara sekolah, yakni dengan melengkapi:

• Formulir pembukaan atau Aktivasi Rekening Simpel berasal dari Bank Penyalur.
• Selanjutnya diserahkan kepada bank penyalur.
• Kemudian siswa akan mendapatkan Buku rekening serta KIP.

Baca Juga: 10 Daftar SMA Terbaik di Jawa Tengah, Update Terbaru dari Situs LTMPT 2022

Sementara itu, penarikan atau pencairan dana bantuan PIP ke bank penyalur yang telah ditunjuk dalam surat pencairan, berikut caranya, yakni:

• Membawa buku tabungan Simpel PIP.
• Membawa Salah satu dari KTP/KIP/KK/KP/SK Domisili untuk siswa SMA, SMK, SMALB, dan Paket C.
• Membawa KK dan KTP Orang tua/wali atau SK Domisili, bagi siswa SD, SMP, SDLB, SMPLB, Paket A, dan Paket B.
• Bagi siswa SD, SMP, SDLB, SMPLB, Paket A, dan Paket B harus didampingi oleh orang tua wali, atau dikuasakan oleh Kepala Sekolah, Guru, atau Bendahara sekolah.

Biasanya, selama pandemi, aktivasi rekening bagi penerima PIP dapat dilakukan secara kolektif oleh sekolah masing-masing.

Demikian, informasi mengenai batas aktivasi PIP tinggal sepuluh hari lagi, yakni terakhir pada 31 Januari 2022, cek terlebih dahulu apakah siswa SD, SMP, SMA dan SMK terdaftar sebagai penerima PIP.***

Editor: Ririn Handayani

Tags

Terkini

Terpopuler