SEPUTARLAMPUNG.COM – Apakah benar dana PIP 2021 yang telah dicairkan ke 12,5 juta lebih siswa SD-SMA akan dicabut jika ditemukan 2 bukti ini? Lantas, apa yang harus dilakukan agar dana PIP tidak ditarik kembali oleh pemerintah? Simak penjelasannya di sini.
PIP memang bentuk bantuan sosial dari pemerintah yang diperuntukkan bagi masyarakat, khususnya siswa SD-SMA yang dikategorikan sebagai peserta didik kurang mampu.
Namun, dalam pelaksanaan dan penggunaan dana bantuan, siswa SD-SMA harus mengikuti atauran yang telah ditetapkan sebelumnya.
Program sosial di bidang pendidikan ini merupakan hasil kerjasama antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).
Nantinya, para penerima manfaat PIP akan memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), yang menjadi identitas penerima dan syarat wajib untuk bisa mencairkan dana bantuan.
Sampai saat ini pencairan dana bantuan PIP bagi pelajar SD, SMP, SMA, dan SMK telah selesai cairkan kepada lebih dari 12,5 juta siswa per 1 Desember 2021.
Dari data yang ada di laman web pip.kemdikbud.go.id, terlihat masih ada sekitar 1.005 siswa yang belum dicairkan.
Lantas, kapan sisa kuota yang ada akan dicairkan? Kemungkinan dalam waktu dekat ini pemerintah akan kembali mencairkan dana PIP bagi sejumlah kuota siswa yang tersisa.
- Sasaran utama bantuan PIP
- Peserta didik pemegang KIP
- Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus
- Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: pertanian, perikanan, peternakan, kehutanan, pelayaran, dan kemaritiman.
Besaran dana bantuan PIP yang diterima siswa
Berikut rincian besaran dana yang diberikan kepada setiap siswa:
1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000/tahun
2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000/tahun
3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000/tahun
Dana PIP ini bisa digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.
Kewajiban peserta didik penerima dana bantuan PIP
Dilansir seputarlampung.com dari pip.kemendikbud.go.id, peserta didik punya kewajiban yang harus ditaati, yaitu:
1. Menyimpan dan menjaga KIP dengan baik
2. PIP merupakan bantuan pendidikan, yang dana manfaatnya harus digunakan untuk keperluan yang relevan
3. Penerima terus belajar dan bersekolah (tidak putus sekolah) dengan rajin, disiplin dan tekun.
Tiga kewajiban tersebut tidak bisa dianggap remeh. Penerima PIP harus benar-benar mematuhinya. Karena jika dilanggar, maka kepesertaan sebagai penerima dana PIP akan dicabut. Dalam arti lain, peserta didik tidak akan menerima dana bantuan PIP.
Kendati demikian, jika tiba-tiba KIP peserta rusak atau hilang, masih bisa ditoleransi. Pihak Kemdikbud pun telah menyampaikan solusi terkait masalah ini.
Jika KIP rusak atau hilang, pemilik kartu dapat segera menghubungi kontak pengaduan PIP.
Bagi 12,5 juta lebih SD-SMA yang saat ini sudah bisa menikmati dana PIP, tidak boleh menyalahgunakan dana bantuan.
Selain itu, siswa juga harus tetap terus belajar dan bersekolah (tidak putus sekolah) dengan rajin, disiplin dan tekun. Jika hal-hal ini dilanggar, maka dana akan dicabut atau ditarik kembali oleh pemerintah.
Demikianlah ulasan mengenai Program Indonesia Pintar (PIP) beserta kewajiban yang harus dijalankan oleh setiap penerima manfaat.***