Beda Aturan, Kru Pesawat Boleh Pakai Antigen sementara Penumpang Harus PCR, Ombudsman Sumut Soroti Kebijakan

29 Oktober 2021, 07:20 WIB
Ilustrasi bandara udara. /t_watanabe/pixabay

SEPUTARLAMPUNG.COM - Adanya perbedaan kebijakan untuk perjalanan udara antara kru pesawat dengan penumpang umum mendapat sorotan dari Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara.

Seperti diketahui, pemerintah memberlakukan aturan tes PCR di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bagi calon penumpang pesawat.

Namun ternyata ada perbedaan aturan bagi kru maskapai penerbang di Bandara Internasional Kualanamu, terkait surat keterangan bebas Covid-19.

Baca Juga: Kota Bandarlampung Miliki Taman UMKM Bung Karno, Diresmikan secara Virtual oleh Megawati di Hari Sumpah Pemuda

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar di Medan, Kamis, 28 Oktober 2021, menyampaikan, perbedaan yang dimaksud adalah bagi penumpang diwajibkan membawa surat hasil pemeriksaan Polymerase Chain Reaction (PCR), sedangkan kru pesawat hanya membawa hasil tes antigen.

“Ini temuan kita dari hasil inspeksi mendadak atau sidak yang kita lakukan di Bandara Kualanamu,” kata Abyadi.

Ketentuan yang diberlakukan bagi kru pesawat sebetulnya tidak bertentangan dengan aturan dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 8 Tahun 2021, tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara di Masa Pandemi.

Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa personel pesawat yang akan bertugas wajib menunjukkan hasil bebas Covid-19, berdasarkan pemeriksaan PCR atau rapid test antigen.

“Artinya kru pesawat dibenarkan hanya menggunakan rapid test antigen," katanya.

Baca Juga: Baca 3 Kali Kalimat Istighfar Ini, Kata Syekh Ali Jaber Efek Luar Biasanya Dapat Menghapus Dosa Besar

Namun Abyadi menilai bahwa ketentuan tersebut kurang tepat. Karena menurutnya, antara penumpang dan kru pesawat sama-sama memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.

Apalagi, Abyadi mengatakan, surat hasil rapid test antigen bagi kru pesawat dapat berlaku selama tujuh hari. Selama surat tersebut masih berlaku, tidak ada dilakukan validasi.

“Artinya risiko awak pesawat untuk tertular dan menularkan Covid-19 itu juga sangat tinggi,” ujar Abyadi.

Sehubungan dengan hal tersebut, Abyadi menyarankan agar sebaiknya tidak ada perbedaan penerapan syarat bebas Covid-19 antara kru pesawat dengan penumpang.

Sementara itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menurunkan batasan tarif tertinggi tes cepat reaksi berantai polimerase (real time polymerase chain reaction/RT-PCR) menjadi Rp275 ribu per orang.

“Dari hasil evaluasi batas tertinggi RT-PCR diturunkan Rp275 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali dan Rp300 ribu untuk luar Jawa dan Bali,” kata Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Prof Abdul Kadir dalam konferensi pers yang diikuti dari kanal YouTube Kemenkes RI di Jakarta, Rabu sore.

Baca Juga: Daftar Alamat dan Nomor Telepon Pemadam Kebakaran di Provinsi Lampung, Hubungi untuk Keadaan Darurat

Menurut Abdul, hasil RT-PCR dengan tarif tertinggi itu berlaku bagi durasi pelayanan 1x24 jam usai pengambilan sampel.

Selain itu, Abdul mengatakan penurunan tarif tersebut sekaligus merevisi Surat Edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan No HK.02.02/I/3713/2020 per tanggal 5 Oktober 2020.

Menurut Abdul, revisi terhadap tarif RT-PCR juga menindaklanjuti instruksi Presiden RI Joko Widodo tentang penurunan tarif RT-PCR.

Demikian, dalam hal ini Kemenkes RI juga melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam menghitung komponen biaya RT-PCR yang terdiri atas biaya pelayanan yang melibatkan sumber daya manusia (SDM), bahan baku reagen dan habis pakai, besaran biaya administrasi dan komponen lainnya sesuai kondisi.

“Kami mohon fasilitas pelayanan kesehatan, laboratorium dan fasilitas lainnya patuhi tarif baru RT-PCR,” katanya.

Disclaimer: Artikel ini sebelumnya tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul: "Ombudsman Sumut Kritik Aturan Beda Kru Pesawat Boleh Tes Antigen"*** (Nurul Khadijah/Pikiran Rakyat)

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: Pikiran Rakyat ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler