SEGERA CEK Status Namamu Sebagai Penerima KJP Plus Tahap 2 Siswa SD-SMA yang Ini Resmi Dapatkan KJP 2021

26 Oktober 2021, 05:15 WIB
Ilustrasi pelajar yang berhak menerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. /puslapdik.kemdikbud.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM – Simak informasi berikut, terdapat beberapa kriteria siswa jenjang SD hingga SMA yang resmi akan mendapatkan bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP Plus). Siapa sajakah? Berikut informasinya.

Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) adalah program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan biaya penuh dari APBD Provinsi.

Saat ini pencairan Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) tahap 2 tahun 2021 bulan Oktober bagi siswa jenjang SD hingga SMA sudah semakin dekat.

Baca Juga: UPDATE: Jadwal Terbaru Pengumuman Hasil SKD Seleksi Penerimaan CPNS dan PPPK Non Guru hingga Tes SKB 2021

Pemerintah DKI Jakarta mencairkan dana KJP Plus tersebut dengan tujuan untuk menanggulangi masalah kesulitan pendidikan yang dialami pelajar DKI Jakarta.

Data final siswa SD hingga SMA penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP Plus) tahap 2 sudah sudah diumumkan pada 1-13 Oktober 2021 lalu.

Teruntuk siswa-siswi yang sudah mendaftarkan diri pastikan namamu terdaftar sebagai penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2021.

Pengecekan dapat dilakukan dengan langkah mudah seperti yang dijelaskan di bagian bawah artikel ini.

Seperti yang kita ketahui Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta (Disdik DKI) kembali membuka proses penerimaan KJP Plus tahap 2 bulan September 2021 untuk siswa SD, SMP, SMA, dan SMK.

Baca Juga: TERBARU! Kemensos Lanjutkan Bansos PKH dan BPNT Kartu Sembako Tahun Depan, Ini Cara Daftar DTKS dan Dapat KKS

Hal itu dilakukan untuk lebih mengoptimalkan penyaluran dana bantuan KJP Plus yang belum tersalurkan di tahap 1 itu.

Pemprov DKI pun akan melakukan pendataan penerima KJP Plus Tahap 2 untuk melanjutkan proses pencairan dana KJP Plus bagi siswa tidak mampu.

Dalam proses penetapan penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2021 untuk siswa SD hingga SMA ini terdapat beberapa mekanisme yang akan dilakukan yang meliputi:

· 13 – 25 September 2021

Dinas Pendidikan mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui sekolah

· 13 – 25 September 2021

Calon penerima melengkapi berkas melalui sekolah

· 27 – 30 September 2021

Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima

· 1 – 13 Oktober 2021

Data final penerima ditetapkan.

Baca Juga: INI 68 LINK Twibbon Hari Sumpah Pemuda, 28 Oktober 2021 dan Caption Semangat Pemuda Dibagikan di WA IG FB

Mengenai tanggal pencairan dana KJP Plus tahap 2 untuk SD hingga SMA, hingga saat ini belum ada pengumuman secara resmi yang dikeluarkan dari pihak terkait.

Akan tetapi, jika mengacu dari proses pendataan dan penetapan penerima KJP Tahap 1 tahun 2021, maka pencairan KJP Plus tahap 2 tahun 2021 akan dilakukan 1 bulan setelah data final penerima ditetapkan yakni pada pertengahan bulan November 2021.

Untuk besaran Dana KJP yang diberikan yakni untuk SD/MI/SDLB sebesar Rp250.000, untuk SMP/Mts/SMPLB sebesar Rp300.000, untuk SMA/MA/SMALB sebesar Rp420.000, dan untuk SMK sebesar Rp450.000.

Adapun siswa yang berhak menerima KJP PLUS harus memenuhi persyaratan seperti berikut:

1. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

2. Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur

3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Baca Juga: Jadwal TV Trans 7, MNCTV, GTV, Selasa, 26 Oktober 2021: Saksikan Jejak Petualang, Nur, Kisah Viral

Untuk siswa-siswi SD hingga SMA yang telah mendaftarkan diri untuk menjadi penerima KJP Plus tahap 2, dapat mengecek data penerima KJP Plus tahap 2 dengan cara berikut:

1. Buka LINK INI

2. Kemudian Isi NIK

3. Pilih tahun dan tahap penyaluran

4. Klik 'Cek', kemudian keterangan mengenai status KJP Plus Anda pun akan muncul.

Bagi peserta didik yang tidak terdaftar dapat menghubungi Pusdatin Jamsos Dinas Sosial tingkat kelurahan sesuai KK dan domisili.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Disdik DKI Jakarta kjp.jakarta.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler