5 Hari Lagi Ditutup, Segera Daftar BPUM Online di Link Ini, Simak Syarat Pendaftaran dan Cek NIK di Eform BRI

8 September 2021, 15:15 WIB
Cara cek penerima BPUM Rp1 juta /bri.co.id/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Simak info terbaru link daftar online BPUM BLT UMKM di berbagai wilayah di DKI Jakarta yang akan ditutup lima hari lagi, yakni pada 13 September 2021.

Cek syarat pendaftaran dan NIK KTP Anda di eform BRI secara berkala, agar memastikan nama Anda terdaftar sebagai penerima BPUM September 2021.

Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM akan kembali mencairkan bantuan Banpres BPUM atau BLT UMKM pada September 2021 kepada 500ribu pelaku usaha.

BPUM atau BLT UMKM sebesar Rp1,2 juta hanya akan cair ke dua rekening, yakni rekening BRI dan BNI.

Baca Juga: Update BSU Kemnaker: Pembukaan Rekening HIMBARA Hanya untuk Pekerja dengan Status Ini, Cek BLT Subsidi Gaji

Baca Juga: Berapa Lama Status BSU Tahap 3, 4, 5 Berubah dari Calon ke Ditetapkan? Cek BLT Subsidi Gaji Kemnaker Hari Ini

Sebelumnya, Pemerintah menyatakan bahwa penyaluran Banpres BPUM/BLT UMKM tahun 2021 dilakukan pada bulan Juli kepada 1,5 juta penerima, Agustus kepada 1 juta penerima, dan September 2021 kepada 500ribu penerima.

Dilansir Seputarlampung.com dari Instagram resmi DKI Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran BPUM September 2021 secara online.

Warga DKI Jakarta dapat mendaftarkan diri dan usahanya ke link daftar online BPUM yang sudah disediakan masing-masing kota atau daerah.

Link daftar online BPUM September 2021 berbagai daerah di Provinsi DKI Jakarta dapat dilihat DI SINI.

Baca Juga: Jam Tayang Ikatan Cinta Diundur Kamis 9 September 2021, Ada Siaran Shopee yang Tampilkan TWICE

Baca Juga: Info Penting bagi Pemilik Rekening BCA/Bank Swasta, Ini Kata Kemnaker agar BLT BPJS Ketenagakerjaan Cepat Cair

 

Sistem pendaftaran pada google form dibuka (on) mulai pukul: 08.00 WIB s/d 15.00 WIB. Kemudian ditutup (off) untuk penarikan data pukul: 15.00 WIB s/d 08.00 WIB.

Berikut link pendaftaran untuk masing-masing wilayah Kota Administrasi dan Kabupaten Administrasi Provinsi DKI Jakarta dan persyaratan pendaftaran BPUM:

Syarat Daftar Online BPUM September 2021:

  1. Pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
  2. Pelaku usaha mikro yang memenuhi persyaratan yaitu Warga Negara Indonesia, memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik, memiliki Usaha Mikro, dan bukan ASN, anggota TNI, anggota Polri, pegawai BUMN atau pegawai BUMD
  3. Pelaku usaha mikro yang memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak
    Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha dan hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)
  4. Pelaku Usaha Mikro mendaftar pada wilayah yang sesuai dengan domisili usaha (untuk pelaku usaha mikro yang alamat KTP dan alamat usaha berbeda)
  5. Pelaku usaha mikro melengkapi dokumen pendaftaran yang di upload yaitu KTP, KK, NIB/SKU/IUMK yang dikeluarkan oleh Instansi yang Berwenang dan foto diri sedang melakukan kegiatan usaha

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 3 Kelas 1 SD Halaman 2 5 8 9 Subtema 1: Kegiatan Pagi Hari

Baca Juga: Apa Penyebab Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang Hari Ini? Berikut Rincian Korban Tewas, Luka Berat, Luka Ringan

Adapun cara cek daftar penerima BPUM BLT UMKM 2021, caranya cukup mudah. Anda hanya perlu menyiapkan NIK KTP untuk login di link eform.bri.co.id milik BRI.

Cara cek daftar penerima BPUM BLT UMKM September 2021 di eform BRI:

1. Buka laman eform.bri.co.id

2. Scroll ke bawah dan klik 'BPUM'

3. Masukan NIK KTP Anda yang didaftarkan menjadi penerima BLT UMKM

4. Ketikkan kode captcha yang tertera

5. Lalu klik 'Proses Inquiry'

Jika setelah cek dan nama Anda terdaftar sebagai penerima BPUM, maka Anda akan diarahkan ke halaman reservasi untuk mendapatkan kode referensi atau nomor antrean. Nomor referensi tersebut digunakan  untuk mencairkan BPUM Rp 1,2 Juta ke rekening Anda.

Namun, jika nama tidak terdaftar, Anda tidak akan dialihkan ke halaman reservasi. Itu artinya Anda tidak bisa mendapat bantuan BPUM BLT UMKM Rp1,2 juta tahun 2021.***

 

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Instagram

Tags

Terkini

Terpopuler