Batal Haji Tahun Ini? Berikut Cara dan Perkiraan Waktu Pengurusan Pengembalian Setoran Pelunasan Biaya Haji

5 Juni 2021, 15:15 WIB
Ilustrasi biaya haji. //ANTARA

SEPUTAR LAMPUNG - Calon jamaah haji Indonesia kembali harus bersabar karena untuk tahun ini ibadah haji kembali tak bisa dilaksanakan.

Kepastian tentang pembatalan pemberangkatan haji tahun ini secara resmi telah diumumkan pemerintah melalui Kementrian Agama (Kemenag) pada hari Kamis, 3 Juni 2021.

Melalui konferensi pers, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memastikan bahwa Indonesia tidak memberangkatkan jamaah haji pada tahun 2021 ini.

Pembatalan ini menuai banyak protes dan kekecewaan masyarakat, terlebih mereka yang sempat dikabarkan bisa menunaikan ibadah tahun ini dan telah melakukan sejumlah persiapan seperti biasanya.

Baca Juga: Ingin Melanjutkan Kuliah S2 Namun Masih Bingung Pilih Jurusan? Berikut 5 Jurusan yang Dinilai Menguntungkan

Bagi jemaah yang telah terdaftar untuk keberangkatan haji tahun ini dan telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) bisa melakukan permohonan pengembalian setoran pelunasan tersebut.

Dikutip dari cuitan Twitter akun resmi @Kemenag_RI, berikut prosedur permohonan pengembalian setoran pelunasan haji bagi jamaah khusus dan reguler:

Bipih Jemaah Khusus:

1. Jamaah mengajukan surat pengembalian setoran lunas ke PIHK;

2. PIHK mengajukan surat permohonan pengembalian setoran lunas jamaah Haji Khusus (HK) ke Ditjen PHU;

3. Ditbina UHK melakukan verifikasi dokumen pengembalian setoran lunas jamaah HK;

4. Ditibna UHK menyampaikan surat pengajuan pengembalian setoran lunas HK ke BPKH;

5. BPKH melakukan verifikasi dokumen pengembalian setoran lunas jamaah HK;

6. BPKH mengembalikan setoran lunas Bipih HK langsung ke rekening jamaah atau kepada jamaah melalui rekening PIHK.

Baca Juga: Arie Untung Kecewa Haji 2021 Dibatalkan: Pintu Surga Dibuka untuk Beberapa Negara, Indonesia Gak Termasuk

Bipih Jemaah Reguler:

1. Jamaah mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Kantor Kemenag Kab/Kota dengan menyertakan bukti asli setoran lunas Bipih dari BPS, foto copy buku tabungan (sertakan aslinaya), foto copy E-KTP (sertakan aslinya), dan nomor telepon jamaah haji;

2. Petugas haji dan umroh melakukan verifikasi dan validasi data calon jamaah;

3. Kepala Kantor Kemenag Kab/Kota mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri (Diryan DN);

4. Diryan DN melakukan konfirmasi surat permohonan pada aplikasi Siskohat;

5. Diryan DN atas nama Dirjen penyelenggaraan haji dan umroh mengajukan permohonan pengembalian kepada BPKH;

6. Petugas melakukan verifikasi pengajuan pengembalian setoran pelunasan Bipih;

7. Petugas menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) sesuai nilai pembayaran Bipih ke BPS Bipih;

Artikel ini sebelumnya telah tayang di PR Depok dengan judul "Simak, Berikut Cara Permohonan Pengembalian Setoran Pelunasan Haji bagi Jemaah Khusus dan Reguler".

8. BPS Bipih menerima SPM dari BPKH, selanjutnya meakukan transfer dana pengembalian setoran ke rekening jemaah haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian pada aplikasi Siskohat.

Seluruh tahapan ini diperkirakan akan berlangsung selama sembilan hari dengan rincian dua hari di Kantor Kemenag Kab/Kota, tiga hari di Ditjen PHU, dua hari di BPKH dan dua hari proses transfer dari BPS ke rekening jamaah.***(Anisha Mulyati Inayah/PR Depok)

Editor: Ririn Handayani

Sumber: PR Depok

Tags

Terkini

Terpopuler