Simak Aturan Rapid Test Antigen Penumpang Pesawat, Dokumen yang Dibawa, Masa Berlaku, dan Cara Pengisian e-HAC

6 Maret 2021, 12:30 WIB
Ilustrasi Bandara. /Pixabay/Steve001

SEPUTAR LAMPUNG – Masyarakat yang ingin bepergian menggunakan transportasi pesawat terbang, harus melakukan Rapid Tes Antigen di bandara. Berikut aturan, masa berlaku, pengisian E-HAC, dan dokumen yang harus dibawa ketika di Bandara.

Ada sejumlah dokumen yang harus disiapkan bagi calon penumpang pesawat terbang. Salah satunya adalah dokumen bebas Covid-19 yang dibuktikan dengan hasil rapid test antigen negatif.

Selain itu, di bandara, calon penumpang juga harus mengisi aplikasi E-HAC.

Baca Juga: Rahasia Besar dan Hikmah di Balik Usia 40 Tahun Menurut Islam, Salah Satunya Waktu untuk Bertaubat

Baca Juga: 8 Tanda-Tanda Seseorang Sudah Siap Menikah, di Antaranya Bertanggung Jawab dan Punya Tujuan Hidup

Terkait rapid test antigen untuk penumpang pesawat terbang, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Perjalanan Orang untuk moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta api.

Penerbitan SE tersebut merujuk pada SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19 yang terbit pada 9 Januari 2021, dilansir dari Portal Jember pada artikel: Ini Aturan Rapid Test Antigen untuk Penumpang Pesawat, Masa Berlaku sampai Pengisian e-HAC.

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Hercai Sabtu, 6 Maret 2021: Prediksi, Hidup Aslan Tak Lama Hingga Reyyan Rangkul Miran

Baca Juga: Inilah Alasan Ban Mobil Saat Parkir Harus Lurus, Mitos atau Fakta?

Kemenhub menerbitkan 4 (empat) SE Juklak yaitu untuk moda transportasi darat (SE 1 Tahun 2021), laut (SE 2 Tahun 2021), udara (SE 3 Tahun 2021), dan kereta api (SE 4 Tahun 2021), yang berlaku mulai 9 Januari 2021 s.d 25 Januari 2021.

Beberapa hal yang diatur di dalam SE Kemenhub itu di antaranya:

1. Pelaku perjalanan udara menuju Bandara Ngurah Rai, Bali, wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau hasil nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

2. Pelaku Perjalanan udara dari dan ke daerah selain sebagaimana diatur dalam poin 1, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau hasil nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Sinopsis Hercai Season 3 Jumat 5 Maret 2021 di NET TV: Kedatangan Reyyab Membuat Miran Menangis

Baca Juga: Link Live Streaming Hercai Jumat, 5 Maret 2021 di NET TV: Ramalan Mahfuz ke Hazard Benar, Miran Tertekan

3. Untuk pelaku perjalanan ke Bali melalui transportasi darat (termasuk angkutan sungai, danau, penyeberangan) dan laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

4. Ketentuan mengenai kapasitas maksimal penumpang pesawat maksimal 70% tidak diberlakukan selama masa periode berlakunya SE yaitu mulai 9 Januari 2021 s.d 25 Januari 2021. Namun tetap disediakan 3 (tiga) baris kursi yang diperuntukkan sebagai area karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala COVID-19.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 6 Maret 2021: Nino Tak Jadi Ceraikan Elsa dengan Syarat Ini, Elsa Punya Rencana Lain?

Baca Juga: 5 Destinasi Wisata Pulau Bahari di Lampung yang Cantik dan Indah Bak Surga

Ada beberapa aturan lain terkait pengisian E-HAC dan tes RT-PCR dan Rapid Tes Antigen

1. Pengisian E-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh transportasi umum maupun pribadi, terkecuali moda transportasi kereta api.

2. Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk test RT-PCR maupun rapid test antigen.

3. Perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan moda transportasi laut yang bertujuan melayani pelayaran lokasi terbatas antarpulau atau antar pelabuhan domestik daam satu wilayah aglomerasi dan dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR ataupun hasil rapid test antigen. Namun akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan COVID-19 daerah.

Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Sabtu, 6 Maret 2021: Ada Indonesia The Next Top Model dan Hercai Season 3

Baca Juga: Sinopsis Hercai Season 3 Sabtu 6 Maret 2021: Reaksi Miran Saat Reyyan Minta Tolong Hingga Terjadi Tragedi

4. Apabila hasil RT-PCR atau rapid test antigen pelaku perjalanan negatif/nonreaktif namun menunjukkan gejala, maka tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnestik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

5. Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri tidak berlaku untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan dan di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).

"Pelaksanaan SE ini dapat dievaluasi sewaktu-waktu, menyesuaikan dengan kondisi dan dinamika yang terjadi di lapangan," ungkap Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dilansir dari sumber yang sama.

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Drama Turki Hercai Jumat 5 Maret 2021 Di NET TV: Miran Gemetar Saat Nasuh Ungkap Rahasia

Baca Juga: Cara Mudah Balik Nama Sertifikat Tanah di Kantor BPN: Rincian Biaya, dan Dokumen yang Perlu Disiapkan

Kemenhub menginstruksikan kepada seluruh operator transportasi agar memenuhi semua ketentuan dan memberikan sosialisasi yang memadai kepada seluruh anggota masyarakat.

Demikian juga kepada para calon penumpang, Kemenhub terus mengimbau untuk dapat mengikuti ketentuan dan selalu menjalankan protokol kesehatan.

Baca Juga: Waspada! Ini 10 Kerugian dari Kecanduan Bokep Bagi Hubungan, Salah Satunya Bikin Gaya 'Bencinta' Jadi Buruk

Baca Juga: Tes Kepribadian: Warna Lipstik Favorit Bisa Ungkap Karakter Asli Wanita, Ada yang Mudah Baper!

Itulah beberapa aturan, masa berlaku, dan cara pengisian E-HAC yang penting untuk disimak bagi calon penumpang pesawat terbang.***  (Hari Setiawan/Portal Jember)

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Portal Jember

Tags

Terkini

Terpopuler