Perhatikan, Ini Syarat dan Cara Daftar Sertifkat Tanah Elektronik, Tidak Dipungut Biaya!

26 Februari 2021, 16:40 WIB
Sertifikat tanah elektronik. //Dok. Kementerian ATR/BPN

SEPUTAR LAMPUNG - Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) tengah melakukan digitalisasi sertifikat tanah.

 

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik yang ditandatangani Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil.

Beleid itu menjelaskan bahwa penerbitan sertifikat tanah elektronik dilakukan melalui pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar.

Selain itu, penggantian sertifikat tanah yang sudah terdaftar sebelumnya berupa analog diubah menjadi bentuk digital atau sertifikat tanah elektronik.

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Hercai Jumat 26 Februari 2021 di NET TV, Siasat Azize Membuat Reyyan dan Miran Menderita

Aturan terkait pendaftaran tanah secara elektronik tercantum dalam Pasal 2 Nomor 3 Permen ATR/BPN nomor 1 Tahun 2021.

Adapun untuk biaya yang diperlukan, penggantian sertifikat tanah biasa menjadi sertifikat tanah elektronik tidak dipungut biaya pengurusan.

Pasalnya, proses penggantian sertifikat tanah elektronik hanya memerlukan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Lebih lanjut, PNBP merupakan biaya normal untuk balik nama atau permohonan sertifikat baru.

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 8 Kelas 6 Halaman 55 56 57 58 59 60 Subtema 2 Pembelajaran 1 tentang Bumiku dan Musimnya

Dilansir dari akun Instagram @indonesiabaik.id, berikut syarat dan cara mengganti sertifikat tanah biasa menjadi sertifikat tanah elektronik:

1. Layanan penggantian dilakukan melalui permohonan pelayanan pemeliharaan data pendaftaran tanah

2. Penggantian dilakukan jika data fisik dan yuridis pada buku tanah serta sertifikat sesuai

3. Jika tidak sesuai, Kepala Kantor Pertanahan akan melakukan validasi

Baca Juga: Mendadak Berikan Kabar Duka, Jimly Asshiddiqie: Pergi Karena Serangan Jantung

4. Penggantian menjadi sertifikat tanah elektronik menyertakan:
- Perubahan buku tanah
- Surat ukur
- Gambar denah satuan rumah susun

5. Penggantian sertifikat tanah dicatat

6. Kepala Kantor Pertanahan akan menarik sertifikat untuk disatukan dengan buku tanah

7. Seluruh warkah akan mengalami alih media (scan) dan disimpan dalam pangkalan data.

Baca Juga: Intelijen Inggris Sebut Calon Pemimpin Baru ISIS dan Al-Qaeda Lebih Kejam daripada Osama Bin Laden, Siapa?

Untuk diketahui, penggantian sertifikat tanah hanya dapat dilakukan pada bidang tanah yang telah terdaftar dan diterbitkan.

Dilansir dari PR Bogor dalam artikel 'Cara Daftar dan Syarat Ganti Sertifikat Tanah Elektronik', sertifikat elektronik memungkinkan sejumlah pelayanan pertanahan dapat dilakukan secara elektronik.

Di antaranya, Pengecekan Sertifikat Tanah, Hak Tanggungan Elektronik, Informasi Zona Nilai Tanah, dan lain sebagainya.***(Muhamad Gilang Priyatna/PR Bogor)

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: PR Bogor

Tags

Terkini

Terpopuler