Perhatikan! Lansia yang Memiliki 11 Penyakit Bawaan Ini Tidak Bisa Divaksinasi Covid-19, Salah Satunya Kanker

25 Februari 2021, 15:15 WIB
Ilustrasi vaksinasi Covid-19 tahap 2 bagi lansia di Kota Bandung.* /ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani

SEPUTAR LAMPUNG - Pemerintah Indonesia sedang melaksanakan vaksinasi Covid-19 tahap 2.

Adapun, sasaran penerima vaksin Covid-19 pada periode kedua ini adalah para pekerja publik dan orang berusia lanjut atau lansia.

Program vaksinasi tahap kedua ini ditandai dengan vaksinasi massal kepada para pedagang di Pasar Tanah Abang pada Rabu, 17 Februari 2021.

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Hercai Kamis 25 Februari 2021, Azize Terkejut Lihat Miran dan Reyyan Berubah

Sedangkan untuk vaksinasi kepada lansia ditandai dengan disuntikkannya vaksin Covid-19 buatan Sinovaca Biotech, China pada hari yang sama kepada Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin.

Kendati demikian, tidak semua lansia bisa divaksinasi Covid-19. Diantaranya adalah memiliki minimal 5 dari 11 penyakit bawaan yang tidak diperbolehkan mendapatkan vaksin.

Lantas penyakit apa saja yang membuat lansia tidak bisa menerima vaksin Covid-19?

Baca Juga: Bocoran Sisyphus: The Myth Episode 4 Malam Ini, Park Shin Hye Berhasil Dilumpuhkan, Cho Seung Woo Kabur?

Daftar penyakit yang dilarang untuk menerima vaksin Covid-19:

- Hipertensi
- Diabetes
- Kanker
- Penyakit paru kronis
- Serangan jantung
- Gagal jantung kongestif
- Asma, nyeri sendi
- Stroke
- Penyakit ginjal

Baca Juga: Meski Berbadan Gemuk, Pegulat Sumo Tidak Termasuk Obesitas, Apa Rahasianya?

Keluarga lansia diminta Satgas untuk memperhatikan riwayat penyakit lansia yang menjadi sasaran vaksinasi.

Di sisi lain, Lansia diberikan vaksin lantaran dianggap sebagai kelompok rentan.

Untuk mengikutinya, masyarakat lansia pun diberikan pilihan fasilitas kesehatan pemerintah maupun organisasi atau institusi yang bekerjasama dengan pemerintah.

Baca Juga: Tayang Besok Malam, Bocoran The Penthouse 2 Episode 3: Joo Dan Tae dan Cheon Seo Jin Marah Besar, Ada Apa?

Alasan Lansia yang memiliki penyakit bawaan tidak bisa divaksinasi salah satunya karena kekebalan tubuh kelompok ini sudah rentan.

"Lansia merupakan kelompok rentan, karena kekebalan tubuhnya pun menurun seiring bertambahnya usia. Dan ketika terjadi infeksi Covid-19, akan semakin parah dengan adanya penyakit penyerta atau komorbid," ungkap Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito dalam keterangan resminya.

Untuk program vaksinasi lansia ini dilaksanakan setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) mengeluarkan Emergency Use of Authorization (EUA) pada 5 Februari 2021 dan pemberiannya, sama seperti pemberian pada tenaga kesehatan.

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 7 Kelas 3 SD Halaman 178 179 180 181 182 183 : Perkembangan Teknologi Transportasi

Yaitu sebanyak 2 dosis suntikan dan untuk dosis vaksin kedua ini diberikan dalam selang waktu 28 hari sejak dosis pertama disuntikkan.

Ditahap awal, pemberian vaksin Covid-19 untuk lansia dipusatkan di ibukota provinsi, terutama di Pulau Jawa dan Bali.

Pertimbangan pemerintah pada kontribusi kasus, kesiapan fasilitas penyimpanan vaksin, dan telah tercapainya target tahapan vaksinasi kepada tenaga kesehatan.

Baca Juga: Sudah Divaksin Tapi Dinyatakan Positif Covid-19, Kok Bisa? Ini Alasan dan Penjelasan dari Ahli

Terdapat dua pilihan bagi masyarakat lansia untuk mengikutinya. Yaitu pada fasilitas kesehatan pemerintah atau fasilitas kesehatan kerjasama pemerintah dengan organisasi lain.

Pada pilihan pertama melalui fasilitas kesehatan pemerintah, pendaftaran secara online di website resmi Kementerian Kesehatan di alamat www.kemkes.go.id. Pada website tersebut akan tersedia link atau tautan yang dapat diakses oleh sasaran vaksinasi lansia.

Dilansir dari Pikiran Rakyat dalam artikel 'Daftar 11 Penyakit yang Bikin Lansia Tidak Dapat Terima Vaksin Covid-19', terdapat sejumlah pertanyaan yang harus diisi sebagai syarat pendaftaran.

Baca Juga: KUNCI JAWABAN Lengkap Tema 6 Kelas 1 SD/MI Halaman 80-115, Subtema 3 Lingkungan Sekolahku

Pada saat pelaksanaan vaksinasi lansia, pemerintah pun juga mengantisipasi jika ada Kejadian Ikutan Paska Imunisasi (KIPI).

Dengan cara menempatkan narahubung yang disiapkan dinas kesehatan kabupaten/kota yang menjadi perwakilan tempat pengaduan baik dari peserta maupun panitia penyelenggara vaksinasi.***(Aldiro Syahrian/Pikiran Rakyat)

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler