UN dan Ujian Sekolah Tahun 2021 Resmi Ditiadakan, Ini Kriteria Lulus yang Ditetapkan Mendikbud Nadiem Makarim

4 Februari 2021, 11:20 WIB
Mendikbud Nadiem Anwar Makarim /Tangkapan layar YouTube.com/Kemendikbud

SEPUTAR LAMPUNG - Tanda tanya besar terkait syarat kelulusan siswa acapkali meneror para orang tua dan siswa.

Untuk tahun ini, orang tua dan siswa bisa bernafas sedikit lega. Sebuah kabar bahagia terkait kriteria kelulusan baru saja diumumkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud).

Untuk kelulusan tahun ini yang masih dalam suasana pandemi Covid-19, Mendikbud Nadiem Makarim telah menerbitkan surat edaran terkait hal itu.

Baca Juga: Kenali 5 Perbedaan Orang Sibuk VS Orang Produktif, Anak Muda Wajib Tahu!

Berdasarkan Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19), diputuskan bahwa UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Surat edaran tersebut diterbitkan Mendikbud di Jakarta pada 1 Februari 2021. Dalam surat edaran tersebut dijelaskan Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan tahun 2021 ditiadakan. 

Sebagai gantinya, peserta didik dinyatakan lulus dari satuan atau program pendidik setelah menyelesaikan program pembelajaran pada masa pandemi COVID-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester, memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik, dan mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.

Baca Juga: Mau Dapat Penghasilan dari Rumah? Ini 5 Pekerjaan yang Cocok untuk Ibu Rumah Tangga

Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan dilaksanakan dalam bentuk sebagai berikut yakni portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap atau perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes secara luring atau daring, dan atau bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

Metode penilaian yang sama juga berlaku untuk peserta didik penyetaraan. Sementara itu, untuk siswa SMK, selain ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan peserta didik SMK juga dapat mengikuti ujian kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Raup Untung Besar, Pfizer Diperkirakan Raih Keuntungan Rp168 Triliun dari Penjualan Vaksin pada 2021

Adapun untuk kenaikan kelas dilakukan dalam bentuk portofolio, penugasan, tes secara luring dan daring, dan atau bentuk kegiatan lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.

Untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK.

Kemendikbud juga menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.***

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler