Perpanjangan SIM dan STNK Tak Perlu ke Kantor Polisi, Ini Janji Komjen Pol Listyo

22 Januari 2021, 19:25 WIB
Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo /Humas Polri

SEPUTAR LAMPUNG – Selama ini, pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) harus dilakukan di kantor polisi.

Masyarakat yang ingin mengurus SIM dan STNK harus datang langsung ke kantor polisi untuk mengurus berkas-berkas.

Namun, seiring perkembangan teknologi, prosedur pembuatan dan perpanjangan SIM dan STNK bisa digantikan dengan prosedur yang lebih mudah.

Baca Juga: Dampak Pandemi, Kuliah Kerja Nyata (KKN) Mahasiswa Dilaksanakan Secara Daring

Tak hanya SIM dan STNK, teknologi juga yang bisa memungkinkan adanya kemudahan dalam pembuatan dokumen penting lainnya.

Hal ini dibicarakan oleh Calon Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo pada saat uji kelayakan yang dilakukan pada Rabu 20 Januari 2021 kemarin.

Baca Juga: Melalui ShopeePay Mantul Sale, ShopeePay Ajak Masyarakat Jadi Smart Spender di 2021

Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menyinggung persoalan pembuatan SIM dan STNK saat menjalani tes kelayakan di Senayan Jakarta.

Ia menjanjikan, jika jadi Kapolri, ia akan memberi kemudahan akses pada masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM dan STNK.

Salah satunya adalah masyarakat tidak perlu lagi repot-repot datang ke kantor polisi.

Baca Juga: Viral! Video Oknum Berseragam Satpol PP Pukul Supir Truk yang Tak Pakai Masker

"Masyarakat tidak perlu harus datang ke kantor polisi, cukup ke aplikasi tertentu yang nanti disiapkan,” ucap Komjen Pol Listyo dikutip Seputar Lampung dari Pikiran Rakyat pada artikel: Janji Calon Kapolri Baru Komjen Pol Listyo: Perpanjangan SIM, STNK Tak Perlu ke Kantor Polisi Lagi.

Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa nantinya masyarakat bisa mendapat pelayanan hanya lewat aplikasi.

"Kemudian, dari aplikasi tersebut masyarakat bisa langsung mendapat pelayanan seperti perpanjangan SIM, STNK dan lain sebagainya," tuturnya.

Baca Juga: Ternyata Banyak Takhayul Soal Kucing, di Antaranya Dianggap Jelmaan Iblis dan Pembawa Sial

Di masa depan, masyarakat bisa mengurus dokumen penting hanya dari rumah.

Tidak hanya untuk perpanjangan SIM dan STNK saja, ia juga menjelaskan ada beberapa dokumen lain yang pembuatannya bahkan bisa langsung dilakukan dari rumah.

Misalnya, pengurusan surat tilang dan pembuatan Surat Catatan Keterangan Kepolisian (SKCK).

Baca Juga: Jarang Diketahui, Ini Bahaya Kerokan di Bagian Leher, Bisa Rusak Syaraf dan Picu Stroke

“Produk bisa dikirim ke masyarakat menggunakan PT. Pos. Intinya, membuat pelayanan ini lebih baik,” jelas Komjen Pol Listyo.

"Lebih mudah, sehingga masyarakat tidak perlu repot ke kantor polisi,” ujarnya lagi.

Baca Juga: Kabar Terbaru PLN! Subsidi Listrik Gratis Dibatasi, Penyaluran Lewat WA Dihentikan

Komjen Pol Listyo berharap ini bisa menjadi solusi bagi masyarakat dan pemerintah dengan memanfaatkan perkembangan teknologi yang semakin canggih.

Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo telah diangkat sebagai Kapolri baru terpilih menggantikan posisi Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis.*** (Alza Ahdira/Pikiran Rakyat)

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler