Keunggulan PPPK, Setara PNS, Tidak Terikat Batas Usia Maksimum Hingga Dapat Tunjangan Hari Tua

15 Januari 2021, 17:30 WIB
Ilustrasi PPPK 2021/sscn.bkn.go.id /

SEPUTAR LAMPUNG - Pada 2021, Pemerintah kembali membuka seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) serta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pemerintah tetap membuka formasi guru pada seleksi CPNS. Tetapi formasi tenaga kependidikan tersebut dibuka lebih luas pada seleksi PPPK.

Pasalnya, khusus untuk seleksi PPPK, formasi lowongan untuk 1 Juta Guru terbuka dan dibutuhkan pada tahun ini.

Baca Juga: KEJAM! Ribuan Warga Palestina Meninggal Dunia, Israel Tetap Bersikeras Tak Mau Berbagi Vaksin

Nah, bagi Anda yang ingin melewatkan PPPK, jangan salah, pemerintah telah mengeluarkan beleid yang memastikan bahwa pegawai yang diterima melalui jalur PPPK kedudukannya sama dengan PNS.

Artinya, Anda akan mendapat gaji serta tunjangan yang sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai golongan dan masa kerja golongan.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menyebutkan Pegawai ASN (State Civil Apparatus) terdiri dari Pegawai Negeri Sipil/PNS (Civil Servants) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja/PPPK (Government Workers).

Baca Juga: Fenomena 'Neraka Bocor' Mengancam Bumi, PBB Ingatkan Dunia Akan Datangnya Bencana Besar Baru

PNS dan PPPK memiliki kedudukan, tugas, dan tanggung jawab yang setara dalam pelayanan publik.

Pembagian skema kerjanya adalah PNS lebih difokuskan pada pembuatan keputusan atau kebijakan melalui posisi manajerial, sementara PPPK fokus pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan mendorong percepatan peningkatan profesionalisme serta kinerja instansi pemerintah.

PPPK dapat pula menduduki jabatan manajerial pada tingkat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya, setelah memperoleh izin dari Presiden.

Baca Juga: 5 Manfaat Baca Surat Al Kahfi pada Hari Jumat, Salah Satunya Diselamatkan Dari Fitnah Dajjal

Merujuk sistem manajemen ASN di negara maju, skema PPPK diterapkan untuk merekrut tenaga profesional dalam jabatan-jabatan tertentu.

Sesuai Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 terdapat 147 jabatan fungsional yang dapat diisi oleh PPPK, termasuk di dalamnya Jabatan Fungsional Guru.

Kebutuhan mendesak pengangkatan PPPK dalam jabatan guru disebabkan timbulnya keluhan kekurangan guru serta ketidakmerataan distribusi guru di daerah.

Untuk itu, pengisian jabatan guru dengan menggunakan skema PPPK dinilai tepat, tanpa mengurangi haknya sebagai ASN.

Baca Juga: Update Positif Covid-19 di Provinsi Lampung Jumat 15 Januari 2021, Capai 166 Orang per Hari

PPPK akan memperoleh hak pendapatan berupa gaji dan tunjangan dengan besaran yang sama seperti PNS sesuai dengan level dan kelompok jabatan.

Pengaturan mengenai gaji dan tunjangan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono menjelaskan bahwa perbedaan utama antara ASN berstatus PNS dan PPPK, dengan sistem pensiun yang ada sekarang ini, terletak pada jaminan pensiun.

Namun, tidak tertutup kemungkinan PPPK memperoleh pensiun melalui perubahan mendasar dari skema pensiun pay-as-you-go (manfaat pasti) menjadi fully-funded (iuran pasti).

Dengan perubahan sistem pensiun dan jaminan hari tua itu, tidak terdapat perbedaan kesejahteraan signifikan antara PNS dan PPPK.

Baca Juga: Terbukti Korupsi, Park Geun Hye, Eks Presiden Korea Selatan Divonis 20 Tahun Penjara

Sasaran utama reformasi birokrasi yang tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi Tahun 2010-2025 adalah meningkatnya kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Dengan demikian, setiap program dan kegiatan diarahkan mendukung reformasi birokrasi yang dapat memberikan hasil (outcomes) terjadinya peningkatan mutu layanan kepada masyarakat.

Untuk itu, ASN sebagai penggerak utama birokrasi harus mampu mencapai peningkatan kualitas layanan tersebut.

Dilansir dari portalsulut.com dalam artikel 'Berikut Keuntungan jadi PPPK: Gaji, Tunjangan, Hari Tua hingga Pengembangan Karier, Ini Penjelasanya', pengadaan tenaga guru melalui skema PPPK telah dikaji sejak awal tahun 2020.

Baca Juga: Nekad! Plant Lovers Ini Rela Tukar Rumah Seharga Rp500 Juta dengan Tanaman Hias, Segitu Cintanya?

Terkait dengan perencanaan dan pengadaan, telah dilakukan koordinasi antara Kementerian PAN-RB, Kemendikbud, Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara, serta pemerintah daerah.

Kebijakan itu dinilai akan mempermudah manajemen guru dan dapat secara signifikan meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan.

Terkait hak dan perlindungan, PPPK tetap memiliki hak yang sama dengan PNS, seperti hak cuti dan hak untuk pengembangan kompetensi.

Selain itu, PPPK juga mendapatkan perlindungan jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, hingga bantuan hukum seperti yang diperoleh PNS sebagaimana tercantum dalam Pasal 22 dan Pasal 106 UU Nomor 5 Tahun 2014 serta Pasal 75 PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Baca Juga: Peluang Vaksinasi Mandiri Untuk Swasta Bisa Dibuka, Menkes: Boleh Dilakukan, Dengan Syarat...

Kelebihan lain dari sistem PPPK itu adalah pelamar tidak terikat batas usia maksimum 35 tahun seperti yang berlaku bagi PNS.

Seseorang, jika memenuhi persyaratan yang ditentukan, dapat mengisi jabatan PPPK pada posisi yang diinginkan.

Dengan rencana rekrutmen melalui skema PPPK itu, seorang calon PPPK tidak harus meniti karir dari bawah melamar pada Jabatan Fungsional jenjang Pertama, kemudian bertahap menjadi Jabatan Fungsional jenjang Muda dan seterusnya seperti yang biasa diberlakukan bagi PNS melalui kenaikan jenjang jabatan.

Baca Juga: Perhatikan! Ini 15 Golongan yang Tidak Boleh Disuntik Vaksin Covid-19, Ibu Hamil Mundur Dulu

Dengan skema itu, sangat dimungkinkan setiap Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan dapat melamar PPPK untuk langsung menduduki Jabatan jenjang Muda bahkan Jabatan jenjang Madya sesuai kebutuhan di Pemerintahan.

Dengan demikian, fokus perhatian manajemen PPPK akan lebih dapat ditujukan pada pengembangan kualitas PPPK melalui peningkatan kompetensi, dan tidak disibukkan dengan administrasi kepegawaian.***(Harry Tri Atmojo/Portal Sulut).

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Portal Sulut

Tags

Terkini

Terpopuler