Peluang Vaksinasi Mandiri Untuk Swasta Bisa Dibuka, Menkes: Boleh Dilakukan, Dengan Syarat...

- 15 Januari 2021, 12:00 WIB
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, saat menjadi salah satu penerima awal pada vaksinasi Covid-19 Perdana bersama Presiden / Setpres
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, saat menjadi salah satu penerima awal pada vaksinasi Covid-19 Perdana bersama Presiden / Setpres /

SEPUTAR LAMPUNG - Pemerintah menyatakan bahwa ada kemungkinan dibukanya peluang bagi korporasi atau pihak swasta untuk melakukan vaksinasi Covid-19 secara mandiri.

Kendati demikian, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mensyaratkan vaksinasi mandiri diperbolehkan hanya untuk melindungi kesehatan karyawan perusahaan tersebut.

Artinya, vaksinasi mandiri ini boleh dilakukan apabila kebutuhan untuk memvaksinasi seluruh karyawan perusahaan, bukan hanya untuk direksi dan jajaran atas perusahaan tersebut.

Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Jumat 15 Januari 2021, Drama Turki Hercai Kembali Menemani Malam Ini

"Namun itu belum final. Masih dalam diskusi. Kami terbuka untuk diskusi karena objektif kami adalah vaksinasi sebanyak-banyaknya, secepat-cepatnya, dan semurah-murahnya," tegas Budi.

Tak hanya itu, menurutnya yang harus diperhatikan dari vaksinasi mandiri tersebut adalah jangan sampai muncul narasi di masyarakat bahwa yang memiliki uang dan bisa membeli, akan mendapatkan vaksinasi lebih cepat.

"Karena itu, jangan sekarang. Vaksinasi mandiri nanti saja setelah vaksinasi wajib untuk tenaga kesehatan dan pekerja publik sudah diberikan. Jangan langsung di depan," katanya.

Tak hanya itu, Budi juga menyampaikan pengadaan vaksin untuk vaksinasi mandiri juga harus dilakukan di luar dari Program Pemerintah.

Baca Juga: Bacaan Sholawat Ibrahimiyah, Sholawat Asyghil, dan Sholawat Tibbil Qulub Arab, Latin, dan Artinya

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah