MENGGIURKAN! Ini Besaran Gaji dan Tunjangan yang Didapat PNS, Persiapkan Diri untuk CPNS 2021!

15 Desember 2020, 11:30 WIB
ILUSTRASI tunjangan penghasilan PNS.*/ANTARA /

SEPUTAR LAMPUNG - Menjadi pegawai negeri sipil atau PNS masih menjadi impian banyak orang. Ini karena, profesi yang satu ini memberikan gaji dan tunjangan yang cukup lumayan.

Banyaknya masyarakat yang berminat menjadi PNS, membuat ikut seleksi CPNS benar-benar sebuah perjuangan.

Ada yang baru lolos setelah mencoba untuk kesekian kali. Penasaran mengapa banyak orang begitu mengidamkan jadi PNS?

Bahkan saat KKN dulu masih sangat marak, banyak orang tak sayang mengeluarkan sejumlah uang agar anaknya bisa jadi PNS.

Menjadi Pegawai Negeri Sipil memiliki sejumlah kelebihan daripada bekerja di sektor lain. Meski dalam hal gaji pokok, bisa jadi tak jauh beda dengan Upah Minimum Regional atau UMR bahkan bisa lebih kecil untuk beberapa golongan.

Baca Juga: Hari Ini Terakhir! Login www.prakerja.go.id, Daftar Pelatihan agar Insentif Prakerja Tidak Hangus

Namun PNS punya sejumlah kelebihan lain seperti adanya peluang tambahan penghasilan dari sejumlah tunjangan, ditambah lagi sejumlah keistimewaan lain.

Seperti jenjang karir yang berjalan otomatis secara berkala dan adanya dana pensiun yang membuat PNS terjamin seumur hidupnya. Uniknya lagi, tunjangan pensiun ini bisa 'diwariskan' kepada pasangannya jika PNS yang bersangkutan meninggal dunia. Ada istilah gaji ke-13 dan THR juga untuk PNS.

Selain sejumlah kelebihan di atas, status PNS di masyarakat juga begitu terhormat dan disegani. Komplit sudah. Benar-benar menantu idaman, pikir sebagian calon mertua.

Mari kita bahas satu-satu apa saja sumber penghasilan PNS secara umum sebagai salah satu bekal bagi Anda yang ingin mengikuti seleksi CPNS 2021.

Besaran berapa gaji PNS terbaru bisa kita lihat dalam peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2019 tentang perubahan kedelapan belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang peraturan gaji pegawai negeri sipil.

Mengacu pada aturan di atas, berikut adalah daftar gaji pokok yang diterima PNS sesuai dengan golongan serta masa kerja golongan:

Baca Juga: Harga Keladi atau Alocasia Akhir Tahun 2020, Mulai di Bawah Rp50 Ribu di Toko Online

Golongan I
Golongan IA Rp 1.560.800,- untuk masa kerja 0 tahun hingga Rp 2.335.800,- untuk masa kerja 26 tahun.
Golongan IB Rp 1.704.500,- untuk masa kerja 3 tahun hingga Rp 2.474.900,- untuk masa kerja 26 tahun.
Golongan IC Rp 1.776.600,- untuk masa kerja 3 tahun hingga Rp 2.557.500,- untuk masa kerja 26 tahun.
Golongan ID Rp 1.851.800,- untuk masa kerja 3 tahun hingga Rp 2.686.500,- untuk masa kerja 26 tahun.
Golongan II
Golongan IIA Rp 2.022.200,- untuk masa kerja 0 tahun hingga Rp 3.373.600,- untuk masa kerja 33 tahun.
Golongan IIB Rp 2.208.400,- untuk masa kerja 3 tahun hingga Rp 3.516.300,- untuk masa kerja 33 tahun.
Golongan IIC Rp 2.301.800,- untuk masa kerja 3 tahun hingga Rp 3.665.000,- untuk masa kerja 33 tahun.
Golongan IID Rp 2.399.200,- untuk masa kerja 3 tahun hingga Rp 3.820.000,- untuk masa kerja 33 tahun.
Golongan III
Golongan IIIA Rp 2.579.400,- untuk masa kerja 0 tahun hingga Rp 4.236.400,- untuk masa kerja 32 tahun.
Golongan IIIB Rp 2.688.500,- untuk masa kerja 0 tahun hingga Rp 4.415.600,- untuk masa kerja 32 tahun.
Golongan IIIC Rp 2.802.300,- untuk masa kerja 0 tahun hingga Rp 4.602.400,- untuk masa kerja 32 tahun.
Golongan IIID Rp 2.920.800,- untuk masa kerja 0 tahun hingga Rp 4.797.000,- untuk masa kerja 32 tahun.
Golongan IV
Golongan IVA Rp 3.173.100,- untuk masa kerja 0 tahun hingga Rp 5.211.500,- untuk masa kerja 32 tahun.
Golongan IVB Rp 3.307.300,- untuk masa kerja 0 tahun hingga Rp 5.431.900,- untuk masa kerja 32 tahun.
Golongan IVC Rp 3.447.200,- untuk masa kerja 0 tahun hingga Rp 5.661.700,- untuk masa kerja 32 tahun.
Golongan IVD Rp 3.593.100,- untuk masa kerja 0 tahun hingga Rp 5.901.200,- untuk masa kerja 32 tahun.

Baca Juga: Wedang Uwuh: Minuman Tradisional Penangkal Virus dan Penjaga Stamina yang Naik Daun di Masa Pendemi

Sebagaimana disebutkan sebelumnya, gaji pokok PNS di atas memang relatif kecil. Jangankan bersaing dengan gaji pegawai swasta, beberapa golongan bahkan masih di bawah UMK.

Namun, gaji pokok bukan satu-satunya gaji yang akan diterima. Seorang PNS bisa mendapatkan berbagai macam tunjangan yang membuat take home pay yang didapatnya menjadi lebih besar nominalnya.

Setelah gaji pokok yang bersifat seragam, masih ada beberapa tunjangan yang akan didapat oleh seluruh PNS di formasi apapun serta dengan jabatan apapun.

Berikut daftar beserta nilainya:

Tunjangan Makan Gol I dan II Rp 35.000,- per hari/ Gol III Rp 37.000,- per hari / Gol IV Rp 41.000,- per hari.

Tunjangan anak 2% gaji pokok (maksimal 3 anak sah) dan tunjangan suami/isteri sebesar 5% gaji pokok.

Tunjangan beras sebesar Rp 7.242,- per Kg dengan rincian per bulan mendapatkan 10 Kg maksimal untuk 4 orang anggota keluarga. Maksimal per PNS adalah Rp 289.680,- per bulannya.

Baca Juga: Harga Emas Antam Retro Merangkak Naik, Update Selasa 15 Desember 2020 di Pegadaian

Selain tunjangan yang bersifat umum di atas, masih ada sejumlah yang bersifat lebih khusus. Beberapa tunjangan khusus yang diberikan kepada PNS adalah sebagai berikut:

Tunjangan Jabatan
Tunjangan Umum
Tunjangan Kinerja
Tunjangan Keluarga
Tunjangan Tambahan Penghasilan
Tunjangan Jabatan Struktural, Fungsional, atau Jabatan yang Dipersamakan yang mencakup:
Tunjangan Tenaga Kependidikan
Tunjangan Jabatan Anggota serta Sekretaris Pengganti Mahkamah Pelayaran
Tunjangan Panitera
Tunjangan Jurusita dan Jurusita Pengganti
Tunjangan Pengamat Gunung Api (PNS Gol I dan PNS Gol II)
Tunjangan Petugas Pemasyarakatan

Selain gaji pokok, tunjangan umum dan tunjangan khusus, masih ada lagi tambahan gaji yang diberikan berdasarkan Eselon.

Baca Juga: Selain Sinovac, Ini 5 Vaksin Covid-19 Lain yang Juga Akan Beredar di Indonesia dan Kisaran Harganya

Eselon merupakan kepangkatan dalam PNS yang juga menentukan seberapa besar gaji yang akan diterimanya dalam satu bulannya. Gaji berdasarkan eselon inilah yang kemudian membuat gaji PNS menjadi cukup besar.

Tunjangan eselon hanya akan didapatkan apabila seseorang yang telah diangkat sebagai PNS memiliki wewenang ataupun tugas sebagai pegawai yang memegang jabatan struktural. Berikut besaran tunjangan bagi seorang eselon:

Eselon IA = Rp 5.500.000
Eselon IB = Rp 4.375.000
Eselon IIA = Rp 3.250.000
Eselon IIB = Rp 2.025.000
Eselon IIIA = Rp 1.260.000
Eselon IIIB = Rp 980.000
Eselon IVA = Rp 540.000
Eselon IVB = Rp 490.000
Eselon VA =Rp 360.000

Baca Juga: Wah, Ternyata Tidak Boleh Sembarangan Memanggil Haji atau Hajah pada Orang yang Belum Berhaji!

Nantinya tunjangan sebagai seorang asisten ini akan dibagikan sebagai satu kesatuan di akhir bulan bersama honor serta tunjangan tunjangan.

Selain sejumlah tunjangan di atas, PNS di sejumlah instansi juga punya tunjangan khusus lagi. Misal Tunjangan Bahaya Radiasi (PNS Badan Pengawas Tenaga Nuklir), Tunjangan Bahaya Nuklir (BNS BATAN), Tunjangan Bahaya Radiasi untuk PNS yang bekerja dekat dengan Radiasi, Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Pengabdian PNS di daerah terpencil, Tunjangan Operasi Pengamanan TNI dan PNS yang bertugas dalam Operasi Pengamanan, ulau Kecil Terluar dan Perbatasan, dan sebagainya.

Selain sejumlah tunjangan di atas, masih ada sejumlah PNS yang memiliki tunjangan khusus lagi yakni untuk PNS yang bekerja di sejumlah Kementerian. Besarannya juga berbeda-beda. Mulai Rp1 juta hingga belasan dan puluhan juta.

Bagaimana, semakin tertarik untuk menjadi PNS?***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: BKN

Tags

Terkini

Terpopuler