SEPUTAR LAMPUNG - Islam adalah agama yang adil. Ajarannya begitu sempurna dalam aspek kehidupan manusia. Termasuk dalam konteks hubungan suami istri atau jima'.
Sebagaimana diketahui, jima’ merupakan aktivitas yang wajar dan wajib dilakukan bagi mereka sepasang suami dan istri.
Syahwat laki-laki yang lebih besar dibandingkan istrinya membuatnya seringkali lebih mendominasi dibandingkan dengan wanita.
Para wanita sering diingatkan tentang dosa istri apabila menolak ajakan suami.
Lantas, bagaimana hukumnya apabila seorang suami yang menolak dan tidak mengiyakan ajakan istrinya? Apakah hukumnya sama?
Baca Juga: Wah, Ternyata Tidak Boleh Sembarangan Memanggil Haji atau Hajah pada Orang yang Belum Berhaji!
Diberitakan oleh Ringtimesbanyuwangi.com sebelumnya dalam artikel berjudul "Bukan Hanya Istri, Berikut Hukum Bagi Suami Ketika Menolak Ajakan Istri", Ustadz Ahmad Anshori, seorang pengajar di PP Hamalatul Quran Yogyakarta memberi penjelasan terkait hal ini:
Allah ta’ala mengatakan,
إِنَّمَا يَخۡشَى ٱللَّهَ مِنۡ عِبَادِهِ ٱلۡعُلَمَٰٓؤُاْۗ إِنَّ ٱللَّهَ عَزِيزٌ غَفُورٌ