SEPUTARLAMPUNG.COM – Siapa sajakah yang berhak menerima zakat fitrah? Simak syarat dan bacaan niat berzakat di bulan Ramadhan berikut ini.
Jelang berakhirnya bulan Ramadhan, umat islam diwajibkan menunaikan zakat fitrah tanpa kecuali. Artinya, setiap muslim bahkan bayi yang baru lahir saat itu telah dikenai kewajiban membayar zakat tersebut.
Melansir laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), yang zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap laki-laki dan perempuan muslim, yang dilakukan pada bulan Ramadhan sampai sebelum shalat Idul Fitri.
Di Indonesia, besaran zakat fitrah di bukan Ramadhan yang harus dibayar adalah berupa beras atau makanan pokok di suatu daerah dengan ketentuan berat 2,5 kilogram atau 3,5 liter per orang.
Berikut adalah syarat zakat fitrah:
- Beragama Islam
- Hidup pada saat bulan Ramadhan
- Memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan hari raya Idul Fitri
Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah
Berikut ini ada 8 golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah:
- Fakir, golongan yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
- Miskin, memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.
- Amil, orang yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
- Mualaf, mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
- Riqab, budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.
- Gharimin, orang yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
- Fisabilillah, orang yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
- Ibnu Sabil, mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.
Bacaan Niat Zakat Fitrah
Bacaan niat zakat untuk diri sendiri: