Baca Juga: Ini Jadwal Imsak 2024 dan Waktu Buka Puasa di Jabar, Jateng, Jatim dari Tanggal 1-30 Ramadhan 1445 H
Sebagaimana dilansir dari laman kemenag.go.id, wajib tidaknya atau qadha puasa dilakukan secara berurutan, ada dua pendapat, yaitu: menyatakan bahwa jika hari puasa yang ditinggalkannya berurutan maka qada harus dilaksanakan secara berurutan pula, lantaran qada merupakan pengganti puasa yang telah ditinggalkan
Kedua, menyatakan bahwa pelaksanaan qada puasa tidak harus dilakukan secara berurutan, lantaran tidak ada satu pun dalil yang menyatakan qada puasa harus berurutan.
Demikian informasi penting mengenai niat puasa qada Ramadan di hari Senin-Kamis, lengkap dengan kelompok yang wajib mengganti utang puasa.***