Sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 184, yakni:
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.”
Adapun golongan yang Wajib Mengganti Puasa Ramadan, yakni Orang yang sakit, Orang yang sedang dalam perjalanan (Musafir), dan Seorang wanita dalam kondisi nifas/haid.
Sedangkan, golongan yang qada puasa Ramadhan sekaligus Fidyah adalah
1. Orang yang hamil atau menyusui kemudian tidak berpuasa karena khawatir akan bayinya saja. Sedangkan jika khawatir akan dirinya sendiri atau khawatir akan dirinya dan bayinya maka cukup qada puasa yakni mengganti pada hari yang lain sebanyak hari yang ditinggalkan.
2. Orang yang menunda-nunda qadha puasa Ramadhan padahal mampu melakukannya karena kelalaian sehingga sampai bertemu dengan Ramadan berikutnya.
Berikut golongan yang boleh membayar fidyah saja, yakni:
1. Orang yang menderita sakit dan secara umum ditetapkan sulit untuk sembuh dalam waktu lama (menahun).
2. Berusia lanjut atau orang tua sudah lemah fisik yang tidak kuat berpuasa.
3. Perempuan yang sedang hamil dan atau menyusui apabila ketika berpuasa sangat mengkhawatirkan anak yang dikandung dan disusuinya.