Kalau Imam kedua, Imam Hanafi berbeda. Beliau memegang kaidah “Al-Ashlu fil Asya’ Haram, illa ma dalla dalilu ‘ala halalilhi” yang berarti semua sesuatu itu haram dimakan, sampai ada dalil yang menghalalkan. Beliau berpegan pada ayat:
أَلَمۡ تَعۡلَمۡ أَنَّ ٱللَّهَ لَهُۥ مُلۡكُ ٱلسَّمَـٰوَ ٰتِ وَٱلۡأَرۡضِۗ وَمَا لَكُم مِّن دُونِ ٱللَّهِ مِن وَلِیࣲّ وَلَا نَصِیرٍ
Tidakkah kamu tahu bahwa Allah memiliki kerajaan langit dan bumi? Dan tidak ada bagimu pelindung dan penolong selain Allah. (QS. Al-Baqarah: 107)
Konsekuensi dari perbedaan kaidah ini mengakibatkan perbedaan hukum pada hewan, misal Jerapah. Jerapah menurut Syafi’iyyah itu halal, namun menurut Hanafiyah itu haram.
Yang terpenting bagi kita adalah apapun yang kita makan itu memengaruhi ibadah, jiwa, dan hati kita. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk menjaga diri kita dari makanan-makanan diharamkam.
Khutbah Kedua
أَعُوْذُ بِالله مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ، بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ، مَنْ عَمِلَ صَالِحًا فَلِنَفْسِهِ وَمَنْ أَسآءَ فَعَلَيْهَا وَمَارَبُّكَ بِظَلَّامٍ لِلْعَبِيْدِ. بَارَكَ اللهُ لِي وَلَكُمْ فِي اْلقُرْآنِ الْعَظِيْمِ وَنَفَعَنِيْ وَإِيَّاكُمْ مِنَ اْلأٓيَةِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ وَتَقَبَّلَ اللهُ مِنِّي وَمِنْكُمْ تِلَاوَتَهُ إِنَّهُ هُوَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ
Demikian referensi naskah khutbah Jumat singkat edisi 9 Juni 2023 dengan tema Pengaruh Makanan pada Jiwa.***