SEPUTARLAMPUNG.COM – Salah satu tradisi di bulan suci Ramadhan adalah berbagi takjil.
Tiap masjid dan mushola hampir dipastikan akan menyediakan takjil setiap bulan Ramadhan.
Namun sayangnya tidak semua masyarakat Indonesia beragama muslim. Bahkan ada pula sebagian kita yang tinggal di tengah masyarakat non muslim.
Terkadang, ada tetangga nonmuslim kita yang mengirim kita takjil. Pertanyaannya, apakah boleh diterima dan mengonsumsinya, apa hukumnya?
Menurut Muhammadiyah.or.id, dalam Fatwa Tarjih, bergaul atau berhubungan baik dengan non-muslim dalam ruang lingkup kemasyarakatan boleh dilakukan.
Termasuk menyantap makanan suguhan ketika bertamu di rumah nonmuslim, sepanjang bukan termasuk makanan yang diharamkan atau mengandung sesuatu yang haram.
Hal tersebut sejalan dalam beberapa riwayat, Nabi Saw pernah menerima berbagai macam hadiah dari Raja-raja yang pernah dikirimi surat, seperti Raja Mukaukis dari Mesir.
Berbagai hadiah yang diperoleh Nabi juga dari berbagai kepala Negara, seperti Farwah al-Judzami.