Pertama, pecandu khamar disamakan dengan para penyembah berhala.
Baca Juga: Profil 3 SMA Terbaik di Kota Bontang Versi LTMPT 2022 Terbaru, Lengkap dengan Ranking dan Skor
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مُدْمِنُ الْخَمْرِ كَعَابِدِ وَثَنٍ
“Pecandu khamar seperti penyembah berhala.” (HR. Ibnu Majah, no. 3375. Syaikh Al-Albani menyatakan bahwa hadits ini hasan).
Kedua, pecandu khamar diancam tidak masuk surga.
Dari Abu Ad-Darda’ radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,
لاَ يَدْخُلُ الجَنَّةَ مُدْمِنُ خَمْرٍ
“Pecandu khamar tidak akan masuk surga.” (HR. Ibnu Majah, no. 3376. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).
Ketiga, shalat peminum khamar tidaklah diterima selama 40 hari.