Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَعَنَ اللَّهُ الْخَمْرَ وَشَارِبَهَا وَسَاقِيَهَا وَبَائِعَهَا وَمُبْتَاعَهَا وَعَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةَ إِلَيْهِ
“Allah melaknat khamar, orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya, penjualnya, pembelinya, orang yang memerasnya, orang yang mengambil hasil perasannya, orang yang mengantarnya, dan orang yang meminta untuk diantarkan.” (HR. Abu Daud, no. 3674 dan Ibnu Majah, no. 3380. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).
Konsekuensi haramnya khamar
Jual beli khamar diharamkan.
Segala yang mendukung produksi khamar diharamkan, baik penyedia bahan baku, pekerja pabrik, produsen, investor, hingga pembuat legalitas investasi khamar.
Segala sesuatu yang mendukung konsumsi khamar diharamkan, seperti pemesan, pelayan, pemberi hadiah, agen, pedagang besar, dan pengecer.
Tidak duduk-duduk di sekitar orang yang minum khamar.
Khamar tidak boleh dijadikan obat.
Tiga dosa bagi peminum khamar