Naskah Khutbah Jumat Terbaru 4 November 2022 dengan Tema: Cara Menghindari Perilaku Tercela

- 30 Oktober 2022, 15:20 WIB
Ilustrasi Khutbah Jumat.
Ilustrasi Khutbah Jumat. /Pixabay/Makalu/

Syukur merupakan buah dari akhlak seorang hamba terhadap Tuhannya, dan kiblat akhlak seorang Muslim adalah Nabi Muhammad saw. Karena pada diri beliau terdapat suri teladan yang baik. Semoga kita senantiasa bisa meneladani akhlak Nabi Muhammad saw baik sebagai individu, anggota masyarakat, maupun dalam konteks berbangsa dan bernegara.

Baca Juga: Jadwal TV Hari Ini Senin 31 Oktober 2022: MNCTV, Indosiar, Trans TV, SCTV, RCTI, GTV, NET TV, Trans 7

Hadirin yang kami muliakan.

Indonesia merupakan negara dengan iklim tropis. Di mana negara iklim tropis ini hanya memiliki dua musim selama setahun, yaitu musim penghujan dan musim kemarau. Saat ini, kita sudah memasuki musim penghujan di akhir tahun 2021.

Ada pepatah mengatakan, sedia payung sebelum hujan. Pepatah lain menguatkan, mencegah lebih baik dari pada mengobati. Tapi mengapa di Indonesia musim penghujan identik dengan musim banjir? Hujan turun banjir pun tiba. Selalu seperti itu dan terus menerus terulang.

Jawabannya bukan ada di ujung langit. Kita semua tentu sudah tahu sebab kita juga sudah melihat, terjadi banjir karena saluran air tersumbat sampah. Selokan, gorong-gorong, sungai, semak-semak, tapi jalan, semua dipenuhi oleh sampah. Sampah siapa? Ya sampahmu sendiri, ya sampah kita semua. Buang sampah sembarangan masih jadi budaya umum keseharian masyarakat Indonesia, selain budaya tidak suka membaca.

Sebenarnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) pernah mengeluarkan fatwa tentang haramnya membuang sampah. Hal itu tertuang dalam Fatwa MUI No 41 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah untuk Mencegah Kerusakan Lingkungan. Berikut beberapa poin dari fatwa tersebut :

Setiap muslim wajib menjaga kebersihan lingkungan, memanfaatkan barang-barang gunaan untuk kemaslahatan serta menghindarkan diri dari berbagai penyakit serta perbuatan tabdzir dan israf.

Membuang sampah sembarangan dan/atau membuang barang yang masih bisa dimanfaatkan untuk kepentingan diri maupun orang lain hukumnya haram.

Pemerintah dan Pengusaha wajib mengelola sampah guna menghindari kemudharatan bagi makhluk hidup.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: suaramuhammadiyah.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah