Bolehkah Berkurban di Luar Daerah Tempat Tinggal? Ini Penjelasan Peyembelihan Hewan Kurban di Luar Domisili

- 6 Juli 2022, 20:30 WIB
Hukum berkurban di daerah lain atau luar domisili.
Hukum berkurban di daerah lain atau luar domisili. /Pixabay/MabelAmber

SEPUTARLAMPUNG.COM – Sekarang banyak lembaga yang membuka layanan kurban secara online, di mana daging hewan yang dikurbankan didistribusikan ke berbagai daerah yang membutuhkan. Bolehkan berkurban di luar daerah tempat tinggal atau luar domisili?

Berkurban adalah salah satu bentuk ibadah dan bukti kecintaan pada Allah SWT. Dalam hal ini, seseorang akan mempersembahkan hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha, untuk kemudian dibagikan kepada mereka yang membutuhkan.

Melaksanakan ibadah kurban artinya menghidupkan sunnah, syi’ar Islam, membunuh rasa kepemilikan duniawi hanya karena Allah, dan membantu yang lainnya dalam hal makanan.

Baca Juga: Daftar Lokasi Sholat Idul Adha 2022 Daerah Solo Lengkap Beserta Nama Imam dan Khotib yang Bertugas

Lantas, mana yang lebih baik untuk melakukan kurban, di daerah tempat tinggal (domisili) atau ke luar daerah?

Syaikh As-Sa’di menerangkan dalam Mandzumah Qawaid Fiqhiyyah, “Agama ini dibangun di atas maslahat. Baik dalam rangka mendatangkan maslahat atau mencegah mudharat.”

Dari keterangan tersebut, dapat disimpulkan bahwa pertimbangan dalam menentukan sesuatu dilihat dari sisi mana yang mendatangkan kemaslahatan lebih banyak.

Baca Juga: Daftar 25 Lokasi Sholat Idul Adha 2022 Daerah DKI Jakarta dan Bekasi Lengkan Nama Khotib yang Bertugas

Hal ini juga termasuk dalam mempertimbangkan berkurban di daerah tempat tinggal (domisili) atau kurban di daerah lain, salah satunya dengan melihat masyarakat mana yang lebih fakir dan butuh daging kurban.

Mengutip laman Muhammadiyah, “Dari Salamah bin Al-Akwa’(diriwayatkan) dia berkata: “Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa di antara kamu menyembelih kurban, maka janganlah ada daging kurban yang masih tersisa dalam rumahnya setelah hari ketiga”.

Tatkala pada tahun berikutnya, para sahabat bertanya: “Wahai, Rasulullah! Apakah kita akan melakukan sebagaimana yang telah kita lakukan pada tahun lalu?” Beliau menjawab: “Makanlah, berilah makan, dan simpanlah, karena sesungguhnya tahun yang lalu, menusia tertimpa kesusahan (paceklik), maka aku menghendaki agar kamu menolong (mereka) padanya (kesusahan itu).” (HR. Al-Bukhari).

Baca Juga: Puasa Arafah Ikut Mana, Pemerintah atau sesuai Waktu Jemaah Haji Wukuf di Arab? Ini Kata Ustadz Adi Hidayat

Maka dengan melihat hal tersebut, jika di daerah lain masyarakatnya dipandang lebih membutuhkan daging kurban, maka boleh berkurban di daerah tersebut.

Menyalurkan daging kurban ke daerah lain yang lebih butuh akan membawa manfaat lebih besar dibandingkan berkurban di tempat tinggal sendiri, di mana kebanyakan masyarakatnya mampu.

Namun, jika di daerah lain itu masyarakatnya mampu dan bukan karena motivasi menyambung silaturahim (kerabat atau keluarga), tentu lebih utama berkurban di daerah domisili.

Baca Juga: Naskah Khutbah Idul Adha 2022 Baru Rilis, Tema: Ibadah Qurban Jadi Momentum Meraih Kebaikan

Sebab, akan lebih mudah menjalankan sunah-sunah kurban, yang tidak bisa dilakukan jika berkurban di daerah lain atau pun online, seperti menyembelih hewan kurban sendiri, menghadiri penyembelihan, makan 1/3 daging kurban, dan berbagi kepada tetangga dan kerabat dekat.

Kemudian, perlu juga diperhatikan atau dipastikan penyembelihan dilakukan di tanggal 10, 11, 12, dan 13 Zulhijjah atau saat hari raya dan tiga hari tasyrik.

Selain itu, pastikan hewan kurban dalam kondisi sah untuk berkurban; seperti tidak ada cacat atau berpenyakit. Untuk itu, perhatikan juga orang yang dijadikan wakil penyembelihan, yakni harus yang amanah.

Demikian penjelasan mengenai bolehkah berkurban bukan di tempat domisili.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Muhammadiyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah