Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Jika masih separuh dari bulan Sya’ban, maka janganlah berpuasa,” (HR. Tirmidzi).
Larangan puasa ini juga dikecualikan bagi orang yang telah menyambungnya dengan puasa di hari-hari sebelumnya.
3. Puasa pada hari Syak (yang meragukan)
Puasa pada hari Syak adalah berpuasa pada 30 Sya'ban, jika orang-orang sudah membicarakan tentang rukyatul hilal (melihat bulan sabit di ufuk sebagai penentuan Ramadan).
Bisa juga jika ada orang yang menyaksikan hilal, namun kesaksiannya tidak bisa diterima, seperti kesaksian seorang anak kecil, hamba sahaya atau orang fasiq.
Namun jika ada sebab, misalnya masih punya tanggungan ganti puasa atau bertepatan hari ia terbiasa puasa, maka masih dibolehkan berpuasa. Hal ini seperti halnya ilat sholat, di mana masih boleh qadha sholat di waktu yang dilarang.***