3. Tidak ada hubungan saling mewarisi antara bapak biologis dengan anak hasil zina
4. Bila anak itu perempuan dan saat dewasa ingin menikah, maka walinya bukan lelaki yang menghamili ibunya, namun walinya adalah wali hakim. Karena sang anak tidak memiliki wali.
5. Ayahnya tidak memiliki kewajiban untuk menafkahi anak hasil zina tersebut.
Lantas, siapa yang wajib memberi nafkah anak hasil zina tersebut?
Imam Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz menyatakan:
“Iya ibunya (anak zina) boleh mengaqiqahi anak tadi. Dan disunnahkan baginya untuk mengaqiqahi anaknya, dan ia berkewajiban untuk menafkahinya jika memiliki kemampuan. Jika ia tidak mampu menafkahinya maka diserahkan ke panti anak milik negara.” (Majmu’ Fatawa Syaikh Bin Baz ; 28/ 124).
Baca Juga: Berduka atas Wafatnya Buya Syafii Maarif, Puan Maharani: Tugas Kita Mewujudkan Cita-Cita Beliau
Demikian kerugian yang dialami oleh anak hasil zina atau di luar nikah.***