Teks Khutbah Jumat di 10 Ramadhan Terakhir, 29 April 2022, Tema: Hukum Tinggalkan Puasa Ramadhan

- 28 April 2022, 17:00 WIB
Ilustrasi khutbah Jumat.*
Ilustrasi khutbah Jumat.* //Mohamed_hassan/Pixabay

Sebagian ulama berpendapat bahwa orang yang meninggalkan puasa Ramadhan dengan sengaja tanpa udzur maka ia kafir keluar dari Islam. Disebutkan dalam kitab Shifatu Shalatin Nabi (hal. 18) karya Ath Tharifiy :

ذهب بعض العلماء – وهو مروي عن الحسن, و قال به نافع و الحاكم وابن حبيب من المالكية, وقال به إسحاق بن راهويه, وهو رواية عن الإمام أحمد – إلى أن من ترك شيئا من أركان الإسلام, و إن كان زكاة أو صياما أو حجا, متعمدا كسلا أو تهاونا أو جحودا, فإنه كافر. والجمهور على عدم الكفر

“Sebagian ulama berpendapat, pendapat ini diriwayatkan dari Al Hasan (Al Bashri), juga merupakan pendapat Nafi’, Al Hakim, Ibnu Habib dari Malikiyyah, Ishaq bin Rahuwaih, dan salah satu pendapat Imam Ahmad, bahwa orang yang meninggalkan satu saja dari rukun Islam, baik itu zakat, puasa atau haji, dengan sengaja atau karena malas atau meremehkan atau karena mengingkari kewajibannya, maka ia kafir. Sedangkan jumhur ulama berpendapat tidak sampai kafir”.

Dalil mereka adalah bahwa puasa adalah salah satu dari rukun Islam, maka konsekuensinya jika salah satu ditinggalkan, hancurlah Islam seseorang. Sebagaimana jika seseorang meninggalkan salah satu rukun wudhu, tidak sah wudhunya. Jika seseorang meninggalkan satu saja dari rukun shalat, tidak sah shalatnya.

Namun pendapat jumhur ulama, mereka tidak mengkafirkan orang yang meninggalkan puasa Ramadhan dengan sengaja. Namun demikian ini adalah perbuatan dosa besar. Sebagaimana riwayat dari Abdullah bin Syaqiq Al ‘Uqaili rahimahullah, ia mengatakan:

لم يكن أصحاب النبي صلى الله عليه وسلم يرون شيئا من الأعمال تركه كفر غير الصلاة

“Dahulu para sahabat Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam tidak memandang ada amalan yang bisa menyebabkan kekufuran jika meninggalkannya, kecuali shalat” (HR. At Tirmidzi no. 2622, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).

Baca Juga: SEDANG POPULER: Segera Cek Link pipmadrasah.kemenag.go.id, Ada Dana PIP Madrasah Rp450-Rp1 Juta untuk Siswa

Berdasarkan riwayat ini, para sahabat Nabi tidak menganggap kufurnya orang yang meninggalkan puasa, zakat, atau haji dengan sengaja padahal tidak ada udzur.

Maka orang yang meninggalkan puasa dengan sengaja tanpa udzur, dia tidak sampai kafir namun telah melakukan dosa yang besar.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: khotbahjumat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah