Hukum Tukar Uang Baru untuk THR Idulfitri, Halal atau Haram? Ini Pendapat MUI

Tayang: 26 April 2022, 13:30 WIB
Penulis: Rika Widiastuti
Editor: Dzikri Abdi Setia
Apakah hukum tukar uang baru untuk THR Lebaran halal atau haram?
Apakah hukum tukar uang baru untuk THR Lebaran halal atau haram? /Pexels/Robert Lens

SEPUTARLAMPUNG.COM – Sebentar lagi umat muslim akan merayakan hari kemenangan,yaitu Idulfitri 2022. Biasanya, menjelang momen Lebaran, banyak orang akan menukar uang baru untuk THR, baik di bank atau jasa penukaran uang baru lainnya.

Terkait penukaran uang baru untuk THR Lebaran, bagaimanakah sebenarnya hukum yang berlaku dalam Islam? Apakah menukar uang baru ini halal atau haram? Simak penjelasan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) berikut ini.

Dikutip seputarlampung.com dari laman MUI Provinsi Lampung, menurut Ketua Dewan Asatidz MT. Rahmat Hidayat Lampung, Ustadz Ismail Soleh, S.HI, M.HI, praktik penukaran uang baru dapat dilihat dari dua sudut.

Baca Juga: Kapan Jadwal PPDB TK, SD, SMP, SMA, dan SMK 2022 Dibuka? Ini Tahapan dan Ketentuan dari Kemendikbudristek

“Jika yang dilihat dari sisi uangnya, maka penukaran uang dengan kelebihan jumlah tertentu adalah haram. Karena praktik ini termasuk kategori riba. Namun, jika dilihat dari sisi penyedia jasa, maka praktik penukaran uang dengan kelebihan tertentu adalah mubah menurut syariat. Karena hal ini termasuk kategori ijarah,” katanya.

"Ijarah sebenarnya adalah sejenis jual-beli juga, hanya saja produknya adalah berupa jasa, bukan barang. Karena ijarah adalah sejenis jual beli, maka ia bukan termasuk kategori riba" sambungnya.

Menurut Ustadz Ismail Soleh, perbedaan dalam memandang hukum menukar uang muncul karena adanya perbedaan titik akad penukaran uang.

Baca Juga: Peraturan Ganjil Genap Mudik Lebaran 2022: Simak Jadwal dan Lokasi Arus Mudik dan Arus Balik

Sebagian memandang dari segi uang yang ditukarkan dan sebagian yang lainnya melihat dari sisi penyedia jasa penukaran uang.

Dalam Nihayatuz Zein, sifat uang dan barang lain mengikuti akad.

"Barang terkadang mengikut sebagaimana bila seseorang menyewa seorang perempuan untuk menyusui anaknya, maka itu boleh berdasarkan nash Al-Quran. Yang paling shahih, titik akadnya terletak pada aktivitas mengasuh balita tersebut oleh seorang perempuan yang meletakannya di pangkuannya, menyuapinya dengan susu, dan memerahnya sesuai kebutuhan. Titik akadnya (ma'qud 'alaih) terletak pada aktivitas si perempuan. Sementara ASI menjadi hak balita sebagai konsekuensi dari aktivitas pengasuhan." (Lihat Syekh M Nawawi Banten, Nihayatuz Zein.).

Baca Juga: Info Lowongan Kerja Terbaru 2022 Lulusan SMA dan SMK, Cek Posisi dan Kualifikasi Lengkapnya Berikut

Kesimpulannya, bila dalam praktik penukaran uang baru yang menjadi objek adalah uang, maka ia bisa menjadi haram karena masuk dalam kategori riba. Sedangkan, bila objeknya adalah penyedia jasa penukaran uang, maka boleh dalam hukum Islam.

Lebih lanjut, Ustadz Ismail Soleh mengatakan, bisnis tukar-menukar uang baru hukumnya boleh, asal dengan dasar suka sama suka sebagaimana tercantum dalam Q.S. Annisa ayat 29 berikut:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِّنْكُمْ ۗ وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَنْفُسَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا

Artinya: Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu.

"Dan memang prinsip dasar muamalah dalam kaidah fiqhiyah adalah Al ibahah (diperbolehkan). Tapi dengan catatan objeknya (ma'qud 'alaih) adalah karena jasa orang yang menyediakan penukaran uang dengan akad ijarah," ujarnya.

Demikianlah hukum tukar uang baru untuk THR Lebaran menurut MUI.***

Sumber: MUI Lampung


Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub