Ma’asyiral Muslimin Jama’ah Jum’at Rahimakumullah!
Allah SwT berfirman di dalam QS. Al-Jumu’ah [62] ayat 10:
فَاِذَا قُضِيَتِ الصَّلٰوةُ فَانْتَشِرُوْا فِى الْاَرْضِ وَابْتَغُوْا مِنْ فَضْلِ اللّٰهِ وَاذْكُرُوا اللّٰهَ كَثِيْرًا لَّعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
“Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kalian di muka bumi dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah sebanyak-banyaknya supaya kalian beruntung”
kemudian dipertegas dalam hadist Rasulullah saw:
طَلَبُ كَسْبِ الْحَلَالِ فَرِيْضَةٌ بَعْدَ الفَرِيْضَةِ.
“sesungguhnya bekerja mencari rezeki yang halal itu merupakan kewajiban setelah ibadah shalat fardhu.”
Jama’ah Jum’at Rahimakumullah!
Ayat dan hadist Rasulullah saw di atas sangat jelas dan terang bahwa mencari penghidupan untuk kebutuhan hidup di dunia adalah suatu hal yang mesti dilakukan oleh seorang muslim. Bahwa seorang muslim harus menjadi pribadi yang gigih dan senantiasa bekerja keras dalam mencari rezeki yang halal.