8 Golongan Penerima Zakat Fitrah di Ramadhan 2022, Berikut Tata Cara, Bacaan Niat dan Doa Zakat Fitrah

- 23 April 2022, 09:40 WIB
Ilustrasi. 8 golongan penerima Zakat Fitrah beserta tata cara, bacaan niat dan doa Zakat Fitrah.
Ilustrasi. 8 golongan penerima Zakat Fitrah beserta tata cara, bacaan niat dan doa Zakat Fitrah. /Pixabay/congerdesign.

Jika menilik dari Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, arti kata zakat adalah jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya, seperti fakir miskin, dan sebagainya, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh syarak.

Sedangkan kata fitrah diartikan sebagai sedekah wajib berupa bahan pokok, seperti beras, gandum, dan sebagainya yang harus diberikan pada bulan ramadhan sampai menjelang shalat idul fitri.

وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ ۗ وَمَا تُقَدِّمُوْا لِاَنْفُسِكُمْ مِّنْ خَيْرٍ تَجِدُوْهُ عِنْدَ اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ ﴿البقرة : ۱۱۰

“Dan dirikanlah sholat, dan tunaikanlah zakat, dan kebaikan apapun yang kalian kerjakan bagi diri kalian, tentu kalian akan mendapat pahalanya di sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa-apa yang kalian kerjakan” Q.S. Al Baqarah (110).

Baca Juga: Cek Saldo ATM BRI-BNI Sekarang, Dana PIP Sudah Ditransfer ke Siswa SMA/SMK, Hanya 9 Tipe Siswa ini yang Dapat

Dilansir seputarlampung,com dari laman resmi baznasjabar.org, Zakat sendiri memiliki aturan seperti kepada siapa saja zakat harus dikeluarkan. Dalam QS. At-Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentuan ada delapan golongan orang yang menerima zakat yaitu sebagai berikut:

1. Fakir, mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.

2. Miskin, mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.

3. Amil, mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.

4. Muallaf, mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah