1. Terjadi hubungan suami istri atau bersetubuh (Jima)
2. Keluar Mani
3. Haid
4. Setelah masa nifas
5. Setelah melahirkan
6. Meninggal
Dari 6 hal tersebut, jelas mandi keramas tidak diwajibkan saat masuk bulan Ramadhan. Sementara hukum bagi yang melaksanakan mandi wajib ini adalah tidak wajib.
Dalam Islam pun, tidak ada ayat Alqur'an atau pun juga hadits yang mewajibkan atau mensunahkan mandi wajib yang dilakukan khusus sebelum masuknya bulan Ramadhan.
Kendati demikian, mandi keramas sebelum melakukan puasa Ramadhan ini sangat diwajibkan pada orang-orang dengan kondisi tertentu sebagaimana yang dijelaskan pada 6 poin di atas, yaitu saat junub atau hadas besar, kecuali kematian. Karena orang yang meninggal tidak wajib puasa.