Bagaimana Pandangan Islam terhadap Operasi Ganti Kelamin? Begini Penjelasan Ustadz Abdul Somad

- 26 Januari 2022, 16:30 WIB
Ustadz Abdul Somad
Ustadz Abdul Somad /Youtube Ustadz Abdul Somad

SEPUTALAMPUNG.COM – Bagaimana pandangan dan hukum Islam terhadap operasi ganti kelamin? Simak penjelasan Ustadz Abdul Somad berikut ini.

Operasi ganti kelamin merupakan tindakan medis yang bertujuan untuk mengubah jenis kelamin dari laki-laki menjadi perempuan atau sebaliknya.

Bukan rahasia lagi bahwa banyak selebriti di Indonesia yang melakukan operasi ganti kelamin dan dijuluki sebagai artis transgender.

Hal itu dipicu dari beberapa faktor seperti mereka yang tidak suka dengan jenis kelamin yang dimilikinya, dengan alasan ingin mencari jati dirinya, faktor lingkungan, atau kesalah didik sejak kecil.

Baca Juga: Daftar SMA Swasta Terbaik di Bali, Lengkap dengan Visi Misi dan Alamat Sekolah Beserta Fasilitasnya

Meskipun transgender di Indonesia masih tabu, namun mereka tidak ragu untuk mengungkapkan perubahan pada jati dirinya.

Dalam Islam sudah sangat jelas bahwa haram hukumnya jika sesorang melakukan penggantian kelamin karena itu termasuk dosa besar dan telah mengkhianati Tuhan sang pencipta manusia.

Meskipun orang tersebut nekat untuk melakukannya, maka statusnya tetap pada jenis kelamin asalnya.

Jika operasi tersebut bertujuan untuk mengubah jenis kelamin yang sudah ia miliki sejak lahir padahal ia tidak memilki kelainan pada kelaminnya, maka perbuatannya haram.

Bahkan tim medis yang membantu operasi tersebut akan menanggung dosa besar dan biaya operasi tersebut tidak halal.

Baca Juga: Daftar SMA Negeri Terbaik di Provinsi Aceh, Lengkap dengan Alamat dan Akreditasi

Namun bagaimana jika seseorang tersebut mengalami hal yang mengharuskan mereka untuk operasi ganti kelamin seperti memiliki kelamin ganda?

Jika penggantian kelamin tersebut bertujuan untuk mengobati kelainan, maka hal itu tidak dilarang dalam Islam. Karena kelainan seperti ini adalah kelainan yang memang seharusnya diobati.

Dikutip SEPUTARLAMPUNG.COM dari kanal YouTube Amjad TV pada Rabu, 26 Januari 2022, Ustadz Abdul Somad menerangkan apabila melahirkan seorang anak yang memiliki dua jenis kelamin maka orang tua tidak boleh menentukan sendiri jenis kelamin tersebut.

Ia mengatakan harus menunggu anak itu dewasa (baligh) untuk menanyakan apakah dia lelaki atau perempuan.

Baca Juga: Ini 9 Manfaat Daun Talas bagi Kesehatan, Salah Satunya Bisa Memperkuat Sistem Kekebalan Tubuh

“Kalau kata dia aku ni lelaki maka ditutup yang alat perempuan itu, kalau kata dia aku ni perempuan maka dibuang yang lelaki,” ucapnya.

Ustadz menegaskan orang tua tidak boleh memilih jenis kelamin anaknya tersebut sesuai keinginannya.

Karena hal tersebut harus ditentukan oleh pakar ahli atau dokter, jika ia sudah yakin bahwa dia lelaki maka harus membuang jenis kelamin wanita tersebut, begitupun sebaliknya.

Dia pun menegaskan apabila pergantian jenis kelamin dengan tujuan merubah ciptaan Allah, maka sampai orang tersebut meninggal statusnya tetap sebagaimana ia telah dilahirkan.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Dalamislam.com YouTube Amjad TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah