SEPUTARLAMPUNG.COM – Bagaimanakah hukum berwudhu yang dilakukan di kamar mandi dalam keadaan telanjang atau tanpa busana? Apakah wudhunya tetap sah? Simak penjelasan Buya Yahya hingga akhir artikel ini.
Sebagaimana yang diketahui, wudhu adalah salah satu rukun dan syarat sahnya dalam melakukan shalat.
Tujuan dari wudhu adalah untuk membersihkan tubuh dari kotoran dan najis. Jika wudhunya tidak sempurna, maka shalat pun menjadi tidak sah.
Peraturan tentang wudhu yang benar ini pun telah dijelaskan oleh Allah melalui firman-Nya dalam Al-Quran Surat Al-Maidah ayat 6, berikut artinya:
“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai kedua mata kaki.”
Tempat wudhu biasanya terdiri dari banyak aliran air, seperti di masjid-masjid atau mushola. Namun, bagi mereka yang melaksanakan shalat di rumah, kebanyakan berwudhu di kamar mandi. Terutama yang tidak punya tempat wudhu khusus di rumahnya.
Biasanya hal ini banyak dilakukan ketika seseorang habis mandi. Dalam keadaan ini, biasanya banyak yang masih belum menggunakan pakaian atau telanjang saat berwudhu di kamar mandi.
Lantas, bagaimanakah status hukum seseorang yang melakukan wudhu di dalam kamar mandi dalam keadaan telanjang? Apakah wudhu yang dilakukan tetap sah untuk melaksanakan shalat?