Contohnya, saat anak Anda memajang gambar seorang artis yang dia kagumi, kemudian anak Anda menjadikan gambar tersebut sebagai pemacu semangatnya.
"Itu yang tidak boleh, jadi seakan-akan benda itu memberikan inspirasi seperti benda hidup, itu yang keliru," lanjut Ustaz Adi Hidayat.
Baca Juga: Makna Al Hadi dalam Asmaul Husna, Sang Maha Memberi Petunjuk: Mengetahui Adanya Suatu Kebenaran
"Apalagi kalau sampai dikultuskan, dengan foto tertentu, seakan-akan ibadah menghadapnya ke situ, doanya ke situ, sehingga tidak nyambung, ini hal-hal yang dilarang," terangnya.
Namun, menurut Ustaz Adi Hidayat, ada juga ulama yang berpendapat, apabila ada gambar-gambar yang bermanfaat dan memang dibutuhkan untuk kemaslahatan hidup manusia, itu boleh digunakan.
"Seperti anak-anak fakultas kedokteran atau di biologi menggunakan kerangka untuk kepentingan penelitian, itu boleh hukumnya, sah, [asal] tidak digunakan untuk [keperluan] yang lain," jelasnya.
"Atau gambar kita yang ada di KTP, paspor, atau ingin mengenalkan kepada anak misalnya, itu gak ada masalah di situ [memperlihatkan gambar], sepanjangan tidak bertentangan dengan hukum-hukum [islam]," tandasnya.***