Belajar dari Kasus Gala Sky Putra Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah, Ini Hak-hak Anak Yatim Piatu dalam Islam

- 5 November 2021, 13:20 WIB
Ilustrasi anak
Ilustrasi anak / Pixabay / Shlomaster./

Hak dalam hal harta

Islam sangat tidak menganjurkan untuk menggunakan atau membelanjakan harta yang dimiliki nak yatim piatu di luar tujuan kemaslahatannya.

“Dan janganlah kamu dekati harta seorang anak yatim piatu, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat, hingga sampai ia dewasa.” (QS. Al An’am:152).

Baca Juga: PERHATIAN, Golongan Siswa Berikut Tidak Mungkin Dapat KJP , Ini Info Kapan KJP Plus Tahap 2 2021 Mulai Cair

Hak warisan

Bagian harta waris yang dimiliki oleh anak yatim piatu wajib dijaga oleh pengasuhnya. Harta tersebut harus dikembalikan ketika sanga anak telah dewasa.

Hal ini seperti yang pernah dialami Nabi Khidir saat menolong dua seorang anak yatim piatu, yang tertuang dalam surah al Kahfi ayat 82.

“Dan adapun dinding rumah itu adalah milik dua anak yatim di kota itu, yang di bawahnya tersimpan harta bagi mereka berdua, dan ayahnya seorang yang saleh. Maka Tuhanmu menghendaki agar keduanya sampai dewasa dan keduanya mengeluarkan simpanannya itu sebagai rahmat dari Tuhanmu. Apa yang kuperbuat bukan menurut kemauanku sendiri. Itulah keterangan perbuatan-perbuatan yang engkau tidak sabar terhadapnya.”***

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: almanhaj.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah