“Tidak boleh berfatwa, mengajak dan melakukan shalat Rebo Wekasan dan shalat hadiah yang disebutkan dalam pertanyaan, karena dua shalat tersebut tidak ada dasarnya dalam syariat. Tendensinya adalah bahwa kitab-kitab yang bisa dibuat pijakan tidak menyebutkannya, seperti kitab al-Taqrib, al-Minhaj al-Qawim, Fath al-Mu’in, al-Tahrir dan kitab seatasnya seperti al-Nihayah, al-Muhadzab dan Ihya’ Ulum al-Din. Semua kitab-kitab tersebut tidak ada yang menyebutkannya. Bagi siapapun tidak boleh berdalih kebolehan melakukan kedua shalat tersebut dengan hadits shahih bahwa Nabi bersabda, shalat adalah sebaik-baiknya tempat, perbanyaklah atau sedikitkanlah, karena sesungguhnya hadits tersebut hanya mengarah kepada shalat-shalat yang disyariatkan.” (KH. Hasyim Asy’ari sebagaimana dikutip kumpulan Hasil Bahtsul Masail PWNU Jawa Timur).
Sedangkan menurut Syekh Abdul Hamid bin Muhammad Quds al-Maki hukumnya boleh. Menurut beliau, solusi untuk membolehkan shalat-shalat yang ditegaskan haram dalam nashnya para fuqaha’ adalah dengan cara meniatkan shalat-shalat tersebut dengan niat shalat sunah mutlak. Beliau menegaskan:
قلت ومثله صلاة صفر فمن أراد الصلاة فى وقت هذه الأوقات فلينو النفل المطلق فرادى من غير عدد معين وهو ما لا يتقيد بوقت ولا سبب ولا حصر له . انتهى
“Aku berpendapat, termasuk yang diharamkan adalah shalat Shafar (Rebo wekasan), maka barang siapa menghendaki shalat di waktu-waktu terlarang tersebut, maka hendaknya diniati shalat sunah mutlak dengan sendirian tanpa bilangan rakaat tertentu. Shalat sunah mutlak adalah shalat yang tidak dibatasi dengan waktu dan sebab tertentu dan tidak ada batas rakaatnya.” (Syekh Abdul Hamid bin Muhammad Quds al-Maki, Kanz al-Najah wa al-Surur, hal. 22).
Shalat Rebo wekasan sendiri dijelaskan secara rinci meliputi tata cara dan doanya oleh Syekh Abdul Hamid Quds dalam Kanz al-Najah wa al-Surur. Demikian pula disebutkan oleh Syekh Ibnu Khatiruddin al-Athar dalam kitab al-Jawahir al-Khams. Shalat Rebo wekasan umum dilakukan di beberapa daerah, ada yang melakukannya secara berjamaah, ada dengan sendiri-sendiri.
Demikian penjelasan mengenai hukum shalat Rebo wekasan. Ikhtilaf ulama sebagaimana dijelaskan di atas adalah hal yang sudah biasa dalam fiqih, masing-masing memiliki argumen yang dapat dipertanggungjawabkan, perbedaan tersebut tidak untuk dipertentangkan atau ajang saling bully, namun sebagai rahmat bagi umat, membuka ruang seluas-luasnya bagi mereka untuk menjalankan ritual agama tanpa keluar dari batas syariat. Wallahu a’lam.***