Syarat-syarat pernikahan yang dimaksud oleh Ustadz Adi Hidayat seperti wali, mahar, dan kalimat ijab kabulnya lengkap.
"Misal kalau yang main (sinetron) itu walinya ada, maharnya ada, terus disebutkan lagi namanya langsung walaupun canda sifatnya karena untuk tayangan bisa jadi serius," ungkapnya.
Untuk itu, Ustadz Adi Hidayat memberikan saran terkait hal tersebut para aktor maupun sutradara agar syarat-syarat pernikahan yang sah tersebut tidak dipenuhi atau disempurnakan.
"Saya sarankan kalau ada adegan-adegan demikian disamarkan atau tidak disempurnakan kalimatnya, sehingga tidak jadi serius dalam hukum syariat," kata Ustadz Adi Hidayat. *** (Nando Zikir/Pikiran Rakyat)