Kedua, Risywah. Istilah risywah dimaknai juga dengan menyuap, yaitu suatu tindakan memberikan harta dan yang semisalnya untuk membatalkan hak milik pihak lain atau mendapatkan atas hak milik pihak lain. Dalam sebuah hadis diriwayatkan,
(رَوَاهُ أَحْمَد) عَنْ ثَوْبَان قَالَ : لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّاشِي وَالْمُرْتَشِي وَالرَّائِشُ ، يَعْنِي الَّذِي يَمْشِيْ بَيْنَهُمَا
“Dari Sauban, ia berkata: Rasulullah melaknat penyuap, penerima suap dan perantara, yaitu orang yang menghubungkan keduanya” (HR. Ahmad)
Jamaah Jumat Rahimakumullah,
Rasulullah Muhammad SAW, pernah memperingatkan sebagaimana dalam sabdanya,
لَيَأْتِيَنَّ عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ لَا يُبَالِي الْمَرْءُ بِمَا أَخَذَ الْمَالَ أَمِنْ حَلَالٍ أَمْ مِنْ حَرَامٍ
“Akan datang suatu masa pada umat manusia, di mana mereka tidak lagi peduli bagaimana cara untuk mendapatkan harta. Apakah dengan cara yang halal ataukah dengan cara yang haram“. (HR Bukhari).
Jika apa yang terjadi sekarang adalah wujud dari apa yang disabdakan oleh Rasulullah tersebut, maka tidak ada cara lain selain berhati-hati dan waspada, agar jangan sampai kita maupun anggota keluarga serta orang-orang yang kita cintai terjerumus dalam hal tersebut. Bahkan sesungguhnya yang halal dan haram sudah sangat jelas, sebagaimana sabda Rasul yang lain,
Baca Juga: Turun Harga Emas Antam Retro Hari Ini, Kamis 26 November 2020 di Pegadaian
إِنَّ الْحَلاَلَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا مُشْتَبِهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ وَمَنْ وَقَعَ فِى الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِى الْحَرَامِ