Wah, Ternyata Tidak Boleh Sembarangan Memanggil Haji atau Hajah pada Orang yang Belum Berhaji!

9 Oktober 2020, 20:13 WIB
Ilustrasi Kabah. /Pixabay/

SEPUTAR LAMPUNG - Banyak keunikan yang mungkin hanya ada di Indonesia. Seperti panggilan 'haji' atau 'hajah' untuk mereka yang baru pulang atau baru menunaikan ibadah haji.

Panggilan ini memang tidak hanya di Indonesia. Di Malaysia dan Brunei juga ada hanya mungkin tidak sesemarak di Indonesia. Uniknya lagi, akhir-akhir ini panggilan 'haji' atau 'hajah' jadi lebih meluas.

Asal pakai baju koko dan peci untuk laki-laki, dan berbusana muslim bagi perempuan, sering langsung dipanggil dengan Pak Haji dan Bu Hajah. Ini terutama banyak kita temui saat belanja ke pasar.

Padahal, yang dipanggil bisa jadi belum pernah berhaji. Bahkan daftar haji saja mungkin belum.

Ternyata, panggilan Haji atau Hajah tidak bisa sembarangan. Ada rambu-rambu yang harus diperhatikan.

Baca Juga: Luar Biasa, Ini Doa yang Diucapkan Rasulullah untuk Para Pejabat yang Menyulitkan Umatnya

Dikutip dari NU Online melalui mantrasukabumi.com dalam artikel berjudul "Hukum Memanggil Haji atau Hajah Padahal Belum Melaksanakan Ibadah Haji", berikut hukum memanggil dengan sebutan Haji atau Hajah.

Masalah ini pernah diangkat oleh Syekh Ali Syibramalisi dalam hasyiyahnya. Jika panggilan penghormatan “haji” atau “hajah” dalam arti ibadah haji disematkan kepada orang yang memang sudah melaksanakan ibadah haji, tentu hal itu tidak masalah.

Tetapi jika panggilan penghormatan itu diberikan kepada orang yang belum berhaji, tentu hal ini bermasalah. Menurut Syekh Ali Syibramalisi, panggilan penghormatan “haji” atau “hajah” dalam arti ibadah haji terhadap orang yang jelas-jelas belum melaksanakan ibadah haji diharamkan karena itu merupakan panggilan dusta.

Tetapi kalau “haji” atau “hajah” diartikan secara harfiah, yaitu orang yang menuju sebuah tujuan, hal itu tidak diharamkan karena bukan sebuah kedustaan.

Baca Juga: Pengumuman Kapan Kartu Prakerja Gelombang 11 Dibuka Banyak Dicari, Ini Update Info Terkininya!

نَعَمْ إنْ أَرَادَ بِيَا حَاجُّ الْمَعْنَى اللُّغَوِيَّ وَقَصَدَ بِهِ مَعْنًى صَحِيحًا ، كَأَنْ أَرَادَ بِيَا حَاجُّ يَا قَاصِدَ التَّوَجُّهِ إلَى كَذَا كَالْجَمَاعَةِ أَوْ غَيْرِهَا فَلَا حُرْمَةَ

Artinya, “Tetapi jika panggilan ‘pak haji’ dimaksudkan maknanya secara harfiah, (bukan secara istilah) dan diniatkan dengan pengertian harfiah yang benar,–seperti panggilan ‘pak haji’ dimaksudkan ‘pak yang hendak menuju shalat berjamaah atau lainnya’–maka tidak haram,” (Syekh Ali Syibramlisi, Hasyiyah Ali Syibramalisi ala Nihayatil Muhtaj, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah: 2003 M/1424 H], juz III, halaman 242).

Adapun kasus pedagang di pasar yang belum mengetahui persis pelanggannya sudah melaksanakan ibadah haji atau belum dan sudah terbiasa memanggil mereka “pak haji” asal berpeci putih atau “bu hajah” asal berkerudung sebaiknya meniatkan kata “haji” atau “hajah” secara harfiah, bukan secara istilah.

Demikian jawaban singkat kami, semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.***(Robi Maulana/Mantra Sukabumi)

Editor: Ririn Handayani

Sumber: NU Online Mantra Sukabumi

Tags

Terkini

Terpopuler