Bagaimana Hukum Menukar Uang Baru untuk THR Lebaran? Ini Kata MUI

19 Maret 2024, 15:00 WIB
Jelang Idul Fitri, masyarakat muslim akan melakukan penukaran uang baru untuk THR Lebaran. Bagaimanakah hukumnya dalam Islam? Simak penjelasan dari MUI berikut ini. /Bank Indonesia

LAMPUNGNESIA.COM – Setiap momen jelang Idul Fitri, Masyarakat muslim di Indonesia mulai ramai yang melakukan penukaran uang baru untuk Tunjangan Hari raya atau THR Lebaran. Bagaimanakah hukumnya dalam Islam? Simak penjelasan MUI berikut ini.

Transaksi penukaran uang baru untuk THR Lebaran atau Idul Fitri umumnya dilakukan melalui bank atau jasa kas keliling yang disediakan oleh perbankan di beberapa titik lokasi.

Sebagaimana diketahui, Islam mengatur tidak hanya perkara ibadah seperti sholat, puasa, zakat, ataupun sedekahh. Tetapi juga hubungan yang berkaitan dengan transaksi keuangan mayarakat muslim, temasuk soal THR Lebaran atau Idul Fitri.

Dikutip Seputarlampung.com dari laman MUI Provinsi Lampung, Ketua Dewan Asatidz MT. Rahmat Hidayat Lampung, Ustadz Ismail Soleh, S.HI, M.HI menjelaskan soal transaksi penukaran uang baru untuk THR Lebaran.

Baca Juga: RESMI! Menaker Imbau Perusahaan Bayarkan THR 2024 untuk Pekerja-Buruh Paling Lambat 7 Hari sebelum Lebaran

Menurut Ustadz Ismail Soleh, transaksi penukaran uang baru ini dapat dilihat dari dua sudut pandang, yakni dari sisi uang dan penyedia jasa keuangannya.

Apabila dilihat dari sisi uangnya, maka penukaran uang baru dengan kelebihan jumlah tertentu adalah haram, karena praktik atau transaksi keuangan ini termasuk dalam riba.

Sementara, jika dilihat dari sisi penyedia jasa keuangannya, maka praktik penukaran uang dengan kelebihan tertentu adalah dihukumi mubah menurut syariat. Hal ini termasuk dalam kategori ijarah.

"Ijarah sebenarnya adalah sejenis jual-beli juga, hanya saja produknya adalah berupa jasa, bukan berupa barang. Karena ijarah adalah sejenis jual beli, maka ia bukan termasuk dalam kategori riba" katanya.

Baca Juga: Lokasi Kas Keliling Penukaran Uang Baru THR Lebaran 2024 di Jabodetabek, Ini Jadwal dan Tata Caranya

Ustadz Ismail Soleh juga mengatakan, bisnis tukar-menukar uang baru hukumnya boleh, asal dengan dasar suka sama suka sebagaimana yang tercantum dalam Q.S. Annisa ayat 29 berikut:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِّنْكُمْ ۗ وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَنْفُسَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا

Artinya: Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu.

"Dan memang prinsip dasar muamalah dalam kaidah fiqhiyah adalah Al ibahah (diperbolehkan). Tetapi dengan catatan objeknya (ma'qud 'alaih) itu adalah karena jasa orang yang menyediakan penukaran uang dengan akad ijarah," pungkasnya.

Baca Juga: Jadwal dan Cara Panukaran Uang Baru untuk THR Lebaran 2024, Ini Batas Maksimal Nominal Rupiah per Orang

Demikianlah hukum penukaran uang baru untuk THR  Lebaran atau Idul Fitri menurut MUI.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: MUI Lampung

Tags

Terkini

Terpopuler