1 Rajab 1444 H Mulai 23 Januari 2023, Benarkah Puasa Rajab Bid'ah? Simak Penjelasan Buya Yahya di Sini

22 Januari 2023, 14:55 WIB
Ilustrasi. Penjelasan Buya Yahya soal puasa Rajab yang dianggap bid’ah. 1 Rajab 1444 H jatuh pada 23 Januari 2023. / Youtube Al-Bahjah TV

SEPUTARLAMPUNG.COM – 1 Rajab 1444 H jatuh tepat pada 23 Januari 2023. Benarkah puasa Rajab bid’ah? Simak penjelasan lengkap dari Buya Yahya berikut ini.

Sesuai penanggalan Hijriyah, 1 Rajab 1444 H bertepatan dengan hari Senin, 23 Januari 2023. Di saat ini akan banyak umat muslim yang memanfaatkannya untuk melakukan puasa sunnah di bulan Rajab.

Namun, beberapa opini mengatakan bahwa puasa Rajab adalah ibadah bid’ah, yakni melakukan sesuatu tanpa ada contoh.

Dalam Islam, segala bentuk bid’ah hukumnya adalah haram dan sesat. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Baca Juga: Login kip-kuliah.kemdikbud.go.id, Begini Cara Daftar KIP Kuliah untuk SNPMB 2023, Ini Syarat Lengkapnya

وَمُحْدَثَاتِ الأُمُورِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ

“Janganlah kamu sekalian mengada-adakan urusan-urusan yang baru, karena sesungguhnya mengadakan hal yang baru adalah bid’ah, dan setiap bid’ah adalah sesat“. (Hadits Riwayat Abu Daud dan At-Tirmidzi).

Lantas, benarkah puasa di bulan Rajab, yang merupakan bulan mulia ini adalah bid’ah?

Dilansir Seputarlampung.com melalui video ceramah dari kanal Youtube Al-Bahjah TV yang diunggah pada 5 Maret 2019, Buya Yahya menjelaskan anggapan puasa Rajab bid'ah dan puasa Rajab makruh.

Buya Yahya mengatakan, puasa yang dilarang sangat terbatas, yaitu puasa Hari Raya Idul Fitri, Hari Raya Idul Adha, hari Tasyrik, dan puasa di akhir akhir bulan syaban. Selebihnya bisa dilakukan puasa sunnah termasuk di bulan Rajab.

Baca Juga: Jadwal Pencairan KJP Plus Tahap 2 Februari 2023 Bisa Dilihat di Sini! Cek Nama dan NIK Siswa SD-SMA Penerima

“Dalil puasa Rajab, Said bin Juber berkata, bahwa ia mendengar Saidina Abdul bin Abbas yang menyatakan bahwa Rasulullah berpuasa di bulan Rajab saking banyaknya puasa di bulan Rajab, Nabi tidak pernah bolong puasa di bulan Rajab,” jelas Buya Yahya.

Namun suatu ketika, ditemukan bahwa Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam tidak berpuasa di bulan Rajab, sehingga disimpulkan puasa Rajab adalah sebagai amalan sunnah.

"Sunnah melakukan, meninggalkannya bukan sunnah. Kalau tidak melakukan maka tidak dapat kesunnahan," kata Buya Yahya.

Lantas, bagaimanakah hukum terkait puasa sunnah Rajab?

“Para ulama menyatakan jika Anda senang puasa, maka Anda puasa di bulan haram, kalau ingin banyak puasa di bulan haram. Ini pendapat para ulama empat mazhab, Imam Syafi'i, Hanafi, Hambali dan Imam Malik,” katanya.

Sementara yang mengatakan puasa Rajab itu makruh adalah pendapat Imam Hambali. Makruh ini terjadi jika puasa tersebut dilakukan sebulan penuh.

Baca Juga: Ponorogo Punya 3 Kampus Terbaik, Universitas Mana yang Tempati Posisi Pertama, Unggulan Versi EduRank 2022

Makruh ini hanya akan hilang kemakruhannya dan kembali kesunnahannya dengan empat cara, yaitu:

1. Jika dibolong satu hari saja,

2. Jika disambung puasa sebelum bulan Rajab

3. Jika disambung puasa setelah bulan Rajab

4. Jika tidak mengkhususkan puasa Rajab sebulan penuh.

"Silahkan berpuasa Rajab. Ada pun hadis, berita keutamaan hari pertama, kedua dan ketiga di bulan Rajab itu riwayat tidak benar, tapi cukup riwayat benar untuk jadi sandaran," tegas Buya Yahya.

"Jadi tidak ada amalan khusus di bulan Rajab, tidak ada sholawat Rajab, atau dzikir Rajab, tapi amalan yang dilakukan diluar bulan Rajab silahkan dilakukan karena Rajab termasuk bulan yang dimuliakan," lanjut Buya Yahya.

"Jadi tidak benar ada yang mengatakan puasa Rajab bid'ah. Itu salah," tegasnya.

Demikian penjelasan Buya Yahya terkait apakah puasa Rajab adalah bid’ah atau tidak.****

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Al Bahjah TV

Tags

Terkini

Terpopuler