Naskah Ceramah Khutbah Jumat Baru Rilis 2022 tentang 4 Larangan dalam Jual Beli yang Kerap Diabaikan Pedagang

25 Oktober 2022, 18:00 WIB
Ilustrasi jual beli. Naskah ceramah khutbah Jumat 2022 tentang 4 larangan dalam jual beli yang kerap diabaikan pedagang.* /PEXELS/Rachel Claire

SEPUTARLAMPUNG.COM – Berikut naskah ceramah khutbah Jumat baru rilis 2022 tentang 4 larangan dalam jual beli yang kerap dilakukan para pedagang dalam bermuamalah.

Sudah menjadi rahasia umum bahwa dalam jual beli kerap terjadi kecurangan yang dilakukan pedangag dan merugikan pihak pembeli.

Padahal sudah sangat jelas diterangkan dalam Islam bahwa jual beli harus dilakukan dengan mengedepankan hukum dan syariat sesuai yang diajarkan Rasulullah SAW.

Sayangnya, masih banyak masyarakat muslim yang cenderung abai dengan sistem jual beli sesuai syariat, meskipun mereka paham bahwa apa yang dilakukannya tidak akan berkah dan membawa kebaikan hidup.

Baca Juga: Tata Cara Daftar PIP untuk Siswa SD, SMP, SMA-SMK, Tidak Punya KIP Bisa Daftar Pakai KKS dan SKTM, Ini Caranya

Bahkan mereka seperti mengabaikan ancaman Allah SWT terkait orang-orang yang berlaku curang dalam jual beli.

Untuk itu, sangat penting bagi para khotib dan penceramah untuk menyampaikan tentang 4 larangan jual beli agar masyarakat dapat merenungkannya kembali.

Berikut naskah kutbah Jumat 2022 yang dikutip dari laman Dakwah.id.

إِنَّ الْحَمْدَ للهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، أشْهَدُ أنْ لاَ إِلٰه إلاَّ اللّٰهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ.

Jamaah shalat Jumat rahimakumullah,

Puji syukur atas kehadirat Allah ‘azza wajalla yang telah memberi kita berbagai macam kenikmatan. Sehingga pada siang hari yang berbahagia ini, kita masih dikaruniai kesempatan untuk melaksanakan ibadah wajib sholat Jumat.

Baca Juga: Naskah Khutbah Jumat Terbaru Edisi 28 Oktober 2022 dengan Tema: Tiga Orang yang Haram Masuk Surga

Shalawat serta salam senantiasa kita lantunkan kepada Nabi kita Muhammad Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Juga kepada keluarganya, kepada para sahabatnya, dan kepada seluruh orang shalih yang senantiasa berpegang teguh pada jalan perjuangannya.

Jamaah shalat Jumat rahimakumullah,

Syariat Islam terdiri dari dua unsur: ibadah dan muamalah.

Ibadah adalah setiap aktivitas atau amalan yang terjadi antara manusia dengan Allah ‘azza wajalla. Seperti shalat, shiyam atau puasa, zakat, haji, nazar, menaati perintah-perintah-Nya, menjauhi larangan-larangan-Nya, dan sebagainya.

Sedangkan muamalah adalah setiap aktivitas atau amalan yang terjadi antara manusia satu dengan manusia yang lain. Contohnya, muamalah dalam jual beli, sewa-menyewa, pinjam-meminjam, dan lainnya.

Setiap muslim dituntut agar setiap ibadah dan muamalah yang ia jalankan, selalu lurus sesuai dengan manhaj yang Allah ‘azza wajalla perintahkan dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam jelaskan.

Jamaah sholat Jumat yang dimuliakan Allah SWT,

Kita dapati hari ini banyak sekali saudara-saudara kita, atau bahkan mungkin diri kita sendiri, sering melakukan kekeliruan dalam muamalah karena sebab ketidaktahuan terhadap ilmu muamalah tersebut.

Pelanggaran terhadap ketentuan syariat Islam dalam hal muamalah, memiliki konsekuensi dan dampak yang sangat berbahaya dalam lingkungan sosial.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengingatkan,

مَنِ اقْتَطَعَ حَقَّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ بِيَمِينِهِ، فَقَدْ أَوْجَبَ اللهُ لَهُ النَّارَ، وَحَرَّمَ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ

“Barang siapa mengambil hak milik seorang muslim dengan sumpahnya, maka Allah mengharuskan dirinya masuk neraka dan mengharamkan baginya surga.” (HR. Muslim).

Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 10 SMA Halaman 97 Tabel 4.4 Kurikulum Merdeka

Pelanggaran syariat dalam hal muamalah yang paling sering kita jumpai adalah kekeliruan dalam praktik jual beli.

Hampir setiap orang melakukan transaksi jual beli. Namun, tidak setiap orang tahu dan paham tentang ilmu jual beli yang benar sesuai syariat Islam.

Pada materi khutbah Jumat kali ini, khatib hendak menasihati diri khatib sendiri dan para jamaah sekalian tentang berbagai larangan dalam jual beli yang sering kita jumpai di tengah masyarakat.

Larangan Pertama: Manipulasi Timbangan

Kita masih mendapati banyak pedagang yang memanipulasi timbangan. Beli jeruk 5 kg, ketika sampai di rumah, ditimbang ulang ternyata hanya 4kg.

Memanipulasi timbangan adalah masalah serius dalam Islam. perilaku ini adalah perilaku penipuan. Perilaku memakan harta orang lain yang bukan haknya.

Allah ‘azza wajalla berfirman,

وَيْلٌ لِّلْمُطَفِّفِيْنَۙ

“Celakalah bagi orang-orang yang curang (dalam menakar dan menimbang)!” (QS. Al-Muthaffifin: 1)

Baca Juga: Obat Gagal Ginjal Akut Fomepizole akan Diberikan Gratis pada Pasien AKI, Kemenkes Ungkap Hasil Uji Coba

Larangan Kedua: Mengelabui Pembeli dan Memalsukan Barang Dagangan

Dalam fikih, perilaku seperti ini dikenal dengan istilah al-Ghisysy. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, suatu ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melewati setumpuk makanan. Lalu jari-jari beliau menyentuh sesuatu yang basah. Kemudian beliau bersabda,

مَا هَذَا يَا صَاحِبَ الطَّعَامِ

“Apa ini, wahai pemilik makanan?”

Penjual makanan tadi pun lantas menjawab,

أَصَابَتْهُ السَّمَاءُ يَا رَسُولَ اللهِ

“Terkena air hujan, wahai Rasulullah.” Lalu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun bersabda,

أَفَلَا جَعَلْتَهُ فَوْقَ الطَّعَامِ كَيْ يَرَاهُ النَّاسُ، مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّي

“Mengapa tidak kamu letakkan di bagian atas saja agar orang dapat melihatnya? Barang siapa yang mengelabui, maka ia bukan dari golongan kami!” (HR. Muslim)

Hadits tersebut menjadi dalil yang sangat jelas sekali atas haramnya berbagai bentuk manipulasi, mengelabui, atau pencitraan dalam rangka menyembunyikan dengan sengaja nilai minus yang ada pada produk jualan dari pengetahuan pembeli.

Larangan Ketiga: Janji dan Sumpah Palsu

Para penjual memberikan janji-janji dan melakukan sumpah palsu dengan harapan barang dagangan mereka laris terjual.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memberikan peringatan keras kepada mereka yang lisannya ringan untuk memberikan janji dan sumpah palsu.

Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

ثَلَاثَةٌ لَا يُكَلِّمُهُمُ اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، وَلَا يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ وَلَا يُزَكِّيهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ

“Ada tiga golongan yang tidak akan diajak bicara oleh Allah pada hari kiamat kelak, Allah tidak akan melihat mereka, tidak akan menyucikan mereka, dan bagi mereka azab yang pedih.”

Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu berkata, “Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengulangnya tiga kali.”

Kemudian Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu berkata lagi,

خَابُوا وَخَسِرُوا، مَنْ هُمْ يَا رَسُولَ اللهِ؟

“Mereka gagal dan rugi, siapakah mereka wahai Rasulullah?”

Beliau bersabda,

الْمُسْبِلُ، وَالْمَنَّانُ، وَالْمُنَفِّقُ سِلْعَتَهُ بِالْحَلِفِ الْكَاذِبِ

“Orang yang isbal (memanjangkan pakaian), orang yang suka memberi dengan menyebut-nyebutkannya (karena riya’), dan orang yang membuat laku barang dagangan dengan sumpah palsu,” (HR. Muslim)

Baca Juga: Jadwal Liga Champions Barcelona vs Bayern Munich: Tayang di TV Mana? Ini Link Live Streaming, 27 Oktober 2022

Larangan Keempat: Menjual Barang di Atas Akad Penjualan Saudaranya

Termasuk larangan dalam jual beli adalah menjual barang di atas akad penjualan orang lain dan membeli barang di atas akad pembelian orang lain.

Penjualan barang seperti ini diharamkan dalam Islam karena berpotensi memicu permusuhan dan perselisihan antar sesama manusia.

Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

لَا يَبِعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ، وَلَا يَخْطُبْ بَعْضُكُمْ عَلَى خِطْبَةِ بَعْضٍ

“Janganlah sebagian kalian menjual barang yang telah dijual kepada saudaranya. Dan janganlah sebagian kalian melamar seorang perempuan yang sedang dilamar saudaranya.” (HR. Muslim No. 1412)

Contoh, seorang penjual durian telah sepakat dengan pembeli yang akan membeli 1 durian dengan harga 90.000. Tak lama kemudian, datang seseorang ingin beli durian. Ia ingin durian yang sudah akan dibeli oleh pembeli tadi.

Lalu ia menawar dengan harga lebih tinggi; 100.000. Ia minta ke penjual untuk membatalkan akad dengan pembeli pertama. Dan penjual pun menyetujui dengan tawaran harga lebih tinggi itu.

Praktik seperti ini adalah praktik jual beli yang terlarang dalam Islam. Dampak negatifnya, akan terjadi perselisihan dan kebencian antar sesama.

Demikian naskah ceramah khutbah Jumat 2022 tentang 4 larangan dalam jual beli yang kerap diabaikan pedagang.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Dakwah.id

Tags

Terkini

Terpopuler