SEPUTARLAMPUNG.COM – Apakah orang yang berkurban wajib untuk hadir menyaksikan proses penyembelihan hewan kurban? Simak penjelasan Ustadz Abdul Somad berikut ini.
Jelang Hari Raya Idul Adha, muncul banyak pertanyaan seputar penyembelihan hewan kurban. Salah satunya tentang hukum tidak menyaksikan penyembelihan hewan kurban, apakah ibadah kurbannya sah atau tidak.
Dalam fiqih tata cara berkurban, hewan kurban hendaknya disembelih sendiri oleh sohibul kurban (orang yang berkurban). Tetapi bila tidak mampu, maka penyembelihan boleh diwakilkan kepada orang lain.
Lantas, apabila orang yang berkurban tidak menyembelih hewan kurbannya sendiri, apakah tetap wajib menyaksikan proses penyembelihan? Bagaimana jika ia tidak menghadirinya? Apakah kurban yang dilakukan sah?
Seperti diketahui, terkadang ada muslim yang berkurban bukan di daerah tempat tinggalnya. Misalnya melaksanakan ibadah kurban di pelosok negeri atau ke luar negeri yang dirasa layak menerima hewan kurban tersebut.
Biasanya, ibadah kurban seperti ini dilakukan secara online, di mana seseorang yang akan berkurban hanya mentransfer sejumlah dana sesuai jenis hewan kurban yang dipilih, dan menyerahkan semua prosesinya kepada pihak lembaga terkait.
Melansir kanal YouTube Ustadz Abdul Somad Official yang diunggah pada 12 Juli 2020 lalu, begini penjelasan mengenai sah atau tidaknya seseorang yang berkurban tapi tidak menyaksikan proses penyembelihan hewan kurbannya.
"Pak ustadz bagaimana hukum kurban online, dimana kita transfer uang saja dan tidak menyaksikan langsung hewan disembelih?” tanya Teuku Wisnu yang saat itu hadir dalam tausiyah Ustadz Abdul Somad.
"Apakah tetap sah kurbannya dan bagaimana kita melafalkan niat kurban tersebut agar kurban online tetap memenuhi syarat sahnya kurban?" sambungnya.
Menurut Ustadz Abdul Somad atau yang akrab disapa UAS, hadir dan menyaksikan prosesi penyembelihan hewan kurban adalah tidak wajib.
"Menyaksikan penyembelihan bukan rukun, bukan syarat, bukan wajib. Hukum menyaksikan penyembelihan hewan kurban, adalah sunnah " jawab Ustadz Abdul Somad.
Lebih lanjut, Ustadz Abdul Somad mengatakan, jika ada yang melaksanakan ibadah kurban di daerah terpencil dengan cara online, maka kurbannya tetap sah, meski yang berkurban tidak hadir menyaksikan penyembelihannya.
"Serahkan, saya berkurban untuk saya nama fulan bin fulan, istri fulanah binti fulan, anak fulan bin fulan. Transfer. Maka niatnya sudah sampai," ujar Ustadz Abdul Somad.
Sementara, bagi yang bertugas memotong hewan kurban, saat menyembelih bisa menyebut nama pemilik hewan kurban ataupun tidak menyebutnya.
"Adapun yang motong nanti bisa dua cara. Bisa dia potong “terimalah ini kurban dari si fulan bin fulan. Andai tidak dia sebutkan sampai. Dia potong saja “bismillahi wallahu akbar,” sampai pahalanya karena sudah niat," jelas UAS.
Lalu, mengapa ada anjuran untuk menyaksikan penyembelihan hewan kurban bagi sohibul kurban?
Hal itu merujuk pada kisah Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam saat menyembelih hewan kurbannya. Saat penyembelihan, istri Rasulullah SAW yang bernama Aisyah juga ikut menyaksikan.
Terkait menyaksikan proses penyembelihan hewan kurban, hal itu syiar dan untuk melihat kematian.
Demikian penjelasan Ustadz Abdul Somad tentang hukum tidak menyaksikan penyembelihan hewan kurban.***