Mau Berkurban tapi Belum Aqiqah, Bagaimana Baiknya? Simak Penjelasan Buya Yahya dan Ustadz Abdul Somad Berikut

12 Juni 2022, 19:15 WIB
Ilustrasi hewan kurban. /Pixabay/Klimkin.

SEPUTAR LAMPUNG - Selain identik dengan ibadah haji, Hari Raya Idul Adha juga identik dengan penyembelihan hewan kurban.

Karena itu, bagian umat muslim khususnya di Indonesia, Idul Adha juga sering disebut dengan Hari Raya Kurban.

Mereka yang mampu akan melaksanakan ibadah haji ke tanah suci. Namun bagi mereka yang belum mampu atau masih menunggu giliran untuk menunaikan ibadah yang satu ini, maka masih tersedia peluang mendulang pahala lain saat Idul Adha.

Yakni dengan melaksanakan ibadah kurban, baik berupa sapi atau pun kambing, sesuai dengan kemampuannya.

Baca Juga: Jasad Eril Ditemukan dalam Kondisi Mengapung? Ini Kronologi Ditemukannya Anak Ridwan Kamil di Sungai Aare

Menjelang hari raya kurban, ada satu pertanyaan yang kerap menjadi pertanyaan umat muslim, yakni terkait dengan aqiqah.

Banyak yang bertanya, bagaimana jika sewaktu kecil belum aqiqah apakah boleh langsung berkurban atau harus aqiqah dulu?

 

Sebagaimana diketahui, banyak kalangan muslim yang belum terbiasa melakukan aqiqah untuk putra-putrinya.

Yang paling umum di masyarakat kita terutama di kalangan suku Jawa adalah tradisi cukuran, yakni selamatan di bilangan hari tertentu sejak hari kelahiran yang disertai dengan pemotongan rambut bayi untuk pertama kalinya.

Biasanya, dalam selamatan cukuran bayi, sekalipun sering terhidang banyak makanan, namun tidak selalu disertai dengan pemotongan kambing seperti disunnahkan dalam aqiqah.

Karena itu, banyak yang galau mana yang harus didahulukan antara aqiqah dulu atau langsung kurban.

Baca Juga: Teks Lirik Mars DKI Jakarta, Lengkap 37 Link Twibbon HUT DKI Jakarta ke-495, Bagikan Sebelum 22 Juni 2022

Terkait dengan pertanyaan yang sering diajukan masyarakat ini, Seputar Lampung merangkum ulasan dari dua orang ulama tanah air, yakni Buya Yahya dan Ustadz Abdul Somad.

Menurut Buya Yahya, pendiri Lembaga Pengembangan Dakwah, Al-Bahjah di Kabupaten Cirebon ini, pertanyaan tersebut kerap dilontarkan akibat kesalahpahaman fiqih yang beredar di masyarakat.

Di antaranya yang sering disalahpahami adalah masih banyak orang yang beranggapan bahwa ibadah kurban hanya ditunaikan satu kali seumur hidup.

Anggapan ini salah karena ibadah kurban disunahkan setiap kali masuk bulan Idul Adha.

"Kalau kita 60 tahun ketemu 60 kali, ya 60 kali tetep sunah," ujar Buya, dikutip dari kanal YouTube Al-Bahjah TV yang berjudul "Benarkah Orang Yang Belum Aqiqah Tidak Boleh Kurban? - Buya Yahya Menjawab".

Sementara itu untuk aqiqah, menurut Buya Yahya cukup ditunaikan seumur hidup satu kali, seperti halnya ibadah haji.

Baca Juga: Ridwan Kamil Ungkap Filosofi Hidup Emmeril Kahn Mumtadz dan Rencana Kedatangannya ke Indonesia pada Hari Ini

"Kalau akikah seumur hidup sekali, haji sekali. Kurban dianggap kayak haji, salah, sunah ini untuk setiap orang setiap tahun," terangnya.

Lebih lanjut Buya menerangkan lebih dalam tentang ibadah akikah. Di mana, ibadah akikah disunahkan atas orangtua untuk anaknya, sebagai kesyukuran sekaligus sedekah agar sang anak senantiasa dijaga oleh Allah SWT.

Mengenai waktu pelaksanaannya, waktu untuk menunaikan ibadah akikah adalah sejak kelahiran anak sampai anak memasuki baligh, yang ditandai dengan perubahan fisik.

Apabila tiba baligh anak tetapi orangtua belum mengakikahkan, dikatakannya ibadah akikah telah lepas dan tidak disunahkan lagi.

Sebagai tambahan Buya menjelaskan, jika ada seseorang yang telah baligh ingin mengakikahi dirinya sendiri, hal tersebut tetap diperbolehkan, tapi tidak dituntut lagi sebagai sunah.

Sementara itu Ustadz Abdul Somad UAS dalam salah satu ceramahnya mengatakan bahwa orang yang belum aqiqah diperbolehkan untuk berkurban.

Baca Juga: Sampai 12 Juni 2022, PIP Telah Tersalurkan ke 10,2 Juta Pelajar SD hingga SMA-SMK, Cek Dana Masuk di Rekening!

Alasannya, dijelaskan UAS bahwa hukum ibadah akikah dengan ibadah kurban adalah sama-sama sunah muakkad. Alasan berikutnya adalah karena akikah adalah tanggung jawab orangtua.

"Akikah saya itu tanggung jawab ayah saya, bukan tanggung jawab saya, sedangkan kurban itu tanggung jawab saya terhadap diri saya," ujar UAS.

Dengan demikian, menurut UAS setiap orang boleh berkurban meski dirinya tidak diakikahkan. UAS juga memperjelas bahwa antara hukum ibadah akikah dengan ibadah kurban berdiri sendiri-sendiri.

Demikian ulasan mengenai hukum kurban tapi sewaktu kecil belum diaqiqahkan oleh orang tua sebagaimana disampaikan oleh Buya Yahya dan Ustadz Abdul Somad (UAS).***

Editor: Ririn Handayani

Tags

Terkini

Terpopuler