Bagaimana Hukum Sikat Gigi atau Bersiwak setelah Imsak ketika Puasa? Ini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

4 April 2022, 03:40 WIB
Ustadz Adi hidayat. /Youtube/Adi Hidayat Official

SEPUTARLAMPUNG.COM – Bagaimana hukum sikat gigi atau bersiwak setelah imsak, apakah membatalkan puasa? Simak ulasan Ustadz Adi Hidayat berikut ini.

Sikat gigi atau bersiwak merupakan aktivitas rutin yang dilakukan setiap hari, misalnya saat mandi, sesudah makan, atau hendak shalat. Bagaimana jika dilakukan saat puasa, misalnya setelah imsak? Apakah puasa akan batal? Ini kata Ustadz Adi Hidayat.

Seperti yang diketahui, sikat gigi atau bersiwak adalah kegiatan yang dilakukan dengan memasukkan sesuatu ke dalam mulut. Jika dikaitkan dengan hal yang dapat membatalkan puasa, tentu semua orang akan sepakat bahwa aktivitas membersihkan gigi ini harus dihindari.

Lantas, benarkah anggapan bahwa sikat gigi atau bersiwak dapat membatalkan puasa? Terutama jika dilakukan saat sudah masuk waktu imsa atau di siang hari?

Baca Juga: Keutamaan Sholat Subuh, Dilengkapi Niat dan Tata Cara serta Bacaan Doa Qunut dalam Arab, Latin dan Artinya

Dikutip Seputarlampung.com melalui video dari kanal Youtube Ceramah Pendek berjudul “Apa Hukum Memakai Siwak /Sikat Gigi ketika Berpuasa?” yang diunggah pada 20 Mei 2017, berikut penjelasan lengkap Ustadz Adi Hidayat mengenai sikaat gigi atau siwak saat puasa.

Membersihkan gigi menggunakan siwak atau sikat gigi sejatinya sudah diperintahkan oleh Rasulullah SAW melalui sebuah hadits.

Dalam video ceramah tersebut ada yang memberikan pertanyaan kepada Ustadz Adi Hidayat terkait hukum sikat gigi atau siwak ketika sedang berpuasa.

Menurut Ustadz Adi Hidayat, sikat gigi atau siwak termasuk amalan mustahab, yaitu amalan yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan tidak akan mendapat dosa jika tidak dikerjakan.

Kemudian, Ustadz Adi Hidayat Rasul menyampaikan sebuah hadits dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwa Nabi Muhammad SAW mengatakan,”Kalaulah tidak memberatkan umatku, maka aku akan perintahkan mereka untuk bersiwak setiap kali hendak shalat.

Baca Juga: Lowongan Kerja Karyawan Kontrak di PAM JAYA, Minimal S1 di bidang IT, Penempatan Kantor Pusat

Terkait hal ini, Ustaz Adi Hidayat mengatakan, ada beberapa jenis amalan yang boleh dilakukan yang disebut dengan amalan makruh dan amalan mustahab. Amalan Makruh adalah amalan yang jika dilakukan tidak berdosa dan tidak mendapat pahala, namun Allah dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam tidak suka.

Selanjutnya, Ustadz Adi Hidayat memberikan contoh amalan yang boleh dilakukan dan tidak membatalkan puasa, yakni berkumur-kumur (berwudhu) saat melakukan ibadah puasa, termasuk juga melakukan suntik obat karena ada kondisi medis tertentu.

Adapun amalan yang jika dikerjakan tidak mendapatkan dosa dan pahala namun Allah dan Rasullullah Shallallahu ‘alaihi wasallam tidak menyukainya adalah hal yang dilakukan saat masak atau memberi makan bayi.

“Misalnya yang masak-masak suka mencium aroma masakan, atau mencicipi apakah asin atau tidak, atau melembutkan makanan bayi dengan cara dimasukkan ke mulut, itu makruh namanya, kata Ustadz Adi Hidayat.

Baca Juga: 'Tiket Emas' untuk Jadi PNS, Ini Jadwal Terbaru Penerimaan Sekolah Kedinasan 2022: Jangan Sampai Ketinggalan!

Lebih lanjut, Ustadz Adi Hidayat menjeaskan tentang amalan mustahab, yang salah satunya adalah melakukan siwak atau sikat gigi.

Amalan ini bila dikerjakan akan mendapatkan pahala dan bila ditinggalkan tidak akan berdosa.

"Bersiwak itu sama saja sikat gigi,"ujar Ustadz Adi Hidayat.

Kendati demikian, Ustadz Adi Hidayat tidak menganjurkan untuk sikat gigi dengan menggunakan pasta. Karena ditakutkan larutan yang keluar dari pasta gigi bisa tertelan dan hukumnya menjadi makruh.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Youtube Ceramah Pendek

Tags

Terkini

Terpopuler