Hukum Talak Bisa Menjadi Wajib karena Hal Ini, Penting Diketahui Pasangan Suami Istri

7 Maret 2022, 18:20 WIB
Ilustrasi Perceraian. /Pixabay/geralt

SEPUTARLAMPUNG.COM - Talak artinya melepaskan ikatan. Dalam ketentuan perkawinan, talak berarti lepasnya ikatan pernikahan dengan ucapan talak atau lafal lain yang maksudnya sama dengan talak.

Talak atau perceraian antara suami istri itu diperbolehkan namun merupakan tindakan terakhir dan pekerjaan yang boleh, namun dibenci oleh Allah SWT.

Istri tidak bisa melepaskan diri dari ikatan pernikahan kalau tidak dijatuhi talak oleh suaminya karena talak adalah hak suami.

Hukum asal talak adalah makruh. Demikian pendapat ulama Dyafi'iah dan Hanabilah. Ulama Hanafiah berpendapat bahwa pada dasarnya hukum talak adalah haram.

Baca Juga: Lowongan Kerja PT Karyagraha Nusantara untuk Lulusan D3 Posisi General Affairs Staff Lokasi Jakarta Selatan

Di samping itu, hukum talak dapat menjadi wajib, sunnah atau haram karena alasan-alasan tertentu.

Berikut ini penjabarannya sebagaimana dilansir dari buku Modul Hikmah Fiqih terbitan Arifadani:

- Wajib jika antara suami istri sering terjadi pertengkaran dan sudah diatasi dengan hakim atau wasit (juru damai) dari kedua belah pihak, namun tidak berhasil.

- Sunnah jika suami tidak sanggup lagi menafkahi istri atau istri tidak menjaga lagi kehormatannya.

- Haram jika talak itu diperlakukan dan justru perceraian akan membawa kerugian bagi kedua belah pihak yang bercerai.

Rukun talak ada empat, yaitu sebagai berikut:

1. Suami

2. Istri

3. Ucapan talak

4. Saksi

Baca Juga: Update Harga Maret 2022 Samsung S22 Ultra 5G, Dilengkapi Spesifikasi dan Fitur Unggulan, Kamera HP Terbaik

Sedangkan, syarat masing-masing rukun tersebut adalah sebagai berikut:

a. Suami (yang menjatuhkan talak)

  1. Ada ikatan pernikahan yang sah dengan istrinya
  2. Baligh
  3. Berakal
  4. Tidak dipaksa atau menjatuhi talak atas keinginan sendiri

b. Istri (yang ditalak)

Perempuan yang dapat dijatuhi talak yaitu perempuan yang sedang berada pada salah satu keadaan berikut:

  1. Mempunyai ikatan pernikahan yang sah dengan suami yang menjatuhkan talak
  2. Masih dalam keadaan masa iddah talak raj'i yang dijatuhkan sebelumnya

Baca Juga: SUDAH CAIR DANA PIP ke 2.367.643 Siswa SMP hingga Maret 2022, Cek Daftar Nama Penerima PIP di Link Resmi

c. Ucapan talak

1. Talak dengan ucapan, terbagi menjadi dua macam :

- Sarih (tegas) yaitu kata-kata yang tidak dapat diartikan lain kecuali talak. Talak dengan ucapan kata-kata yang tegas tidak memerlukan niat.

- Kinayah (sindiran) yaitu kata-kata kalimat yang dapat berarti talak dapat pula berarti lain. Talak dengan kata-kata ini memerlukan niat. Jika suami mengungkapkan kata-kata dengan niat bercerai dalam hatinya, maka jatuhlah talak tetapi jika suami tidak berniat menceraikan istrinya, maka tidak terjadi talak.

2. Talak dengan tulisan, talak ini dapat dijatuhkan dengan tulisan walaupun suami dapat berbicara. Talak ini ada dua macam, yaitu :

- Tulisan yang tegas yaitu tulisan tertentu yang makna dan alamat yang ditujunya jelas.

- Tulisan yang tidak tegas yaitu tulisan tertentu yang makna dan alamat yang ditujunya tidak jelas.

3. Talak dengan syarat yaitu talak dengan menggunakan isyarat yang hanya berlaku bagi orang yang tidak dapat berbicara (bisu) dan tidak dapat membaca dan menulis.

4. Saksi, sebagian besar ulama berpendapat bahwa saksi tidak diperlukan dalam menjatuhkan talak karena talak adalah hak suami. Namun, sebagian ulama berpendapat wajib adanya saksi dalam menjatuhkan talak.

Dengan demikian, pembahasan mengenai Talak yang harus diketahui oleh pasangan suami-istri.***

 

Editor: Dzikri Abdi Setia

Tags

Terkini

Terpopuler