Jadi 'Tradisi', Bagaimana Hukum Ziarah Kubur Jelang Ramadhan? Berikut Penjelasan Ustadz Abdul Somad

6 April 2021, 18:25 WIB
Ilustrasi ziarah kubur. /Pixabay.

SEPUTAR LAMPUNG - Masyarakat Indonesia kaya akan tradisi dan kebiasaan unik yang belum tentu ada di negara lain.

Dalam menyambut Ramadhan dan Idul Fitri misalnya. Seperti ritual mudik yang seakan begitu lekat dengan hari raya. Tak mudik, tak afdhol rasanya hari rayanya.

Tak hanya pada hari raya, masyarakat Indonesia khususnya umat muslim juga memiliki sejumlah kebiasaan menjelang Ramadhan.

Salah satunya melakukan ziarah atau berkunjung ke makam para orang tua dan kerabat yang telah meninggal dunia.

Baca Juga: Materi Khutbah Jumat Singkat 9 April 2021: Kunci Sukses Maksimaslkan Iman-Taqwa di Bulan Ramadhan 1442 H

Tradisi unik ini memunculkan pertanyaan di benak sejumlah orang, bagaimana hukumnya menurut syariat? 

Ustaz Abdul Somad atau akrab dipanggil UAS dalam salah satu ceramahnya menjelaskan mengenai hukum ziarah kubur, sebelum dan sesudah bulan Ramadhan.

Tradisi ziarah kubur menjelang Ramadhan sering dilakukan oleh umat muslim, manfaatnya tidak hanya bagi yang melaksanakan tapi juga dirasakan oleh roh orang yang sudah meninggal.

 

Dikutip dari Kanal YouTube Kun Ma Alloh melalui Mantrasukabumi dalam artikel "Ustadz Abdul Somad Jelaskan Hukum Ziarah Kubur Jelang Ramadhan", berikut hukum ziarah ku 1 bur menurut Ustadz Abdul Somad.

Ustadz Abdul Somad merupakan seorang pendakwah dan ulama Indonesia yang sering mengulas kajian agama Islam, khususnya kajian ilmu hadis dan ilmu fikih.

Di dalam isi ceramahnya Ustadz Abdul Somad menjelaskan mengenai hukum ziarah kubur jelang Ramadhan hingga setelah Ramadhan.

Salah satu jamaah menanyakan mengenai hukum ziarah kubur.

"Bagaimana ziarah ke kuburan ketika memasuki bulan suci Ramadhan?"

"Ziarah sebelum Ramadhan boleh, ziarah sedang Ramadhan boleh, ziarah setelah Ramadhan boleh. Tak ada larangan, bebas," ujar Ustadz Abdul Somad.

Baca Juga: Pilihan Kata Bijak Ucapan Selamat Hari Kartini Tahun 2021 untuk Gambar, Twibbon dan Video Animasi

Hanya saja yang tidak dibolehkan adalah berziarah di waktu-waktu tertentu, dengan beranggapan bahwa penghuni kubur saat itu sedang menunggu keluarganya yang hidup untuk berziarah.

"Yang tak boleh itu 'ayo kita ziarah Ramadhan yuk', 'kenapa', 'kakek kita (yang telah meninggal di kubur) sedang duduk menunggu kita datang'," ucap UAS.

Pasalnya, orang yang melakukan ziarah kubur adalah orang yang kebetulan hatinya sedang luluh.

"Kenapa banyak orang ziarah sebelum Ramadhan? Kebetulan hatinya sedang luluh saat Ramadhan. Kebetulan ingat dia," kata ustadz.

Karena saat hendak menyambut bulan suci tersebut, hati umat Islam banyak yang sedang luluh dan ingat akan keluarga atau kerabat yang sudah meninggal.

Baca Juga: Kabar Baik, Lowongan ODP dan GBS di BTN Bagi Lulusan S1 April 2021

Ziarah kubur boleh-boleh saja selama tidak ada tiga yang tidak diperboleh yaitu:

1. Ketika ziarah kubur tidak untuk membangga-banggakan dan menyombongkan diri.

2. Tidak boleh ziarah kubur jika niatnya meminta kepada manusia yang sudah meninggal karena meminta hanya kepada Allah.

3. Ziarah kubur hanya untuk bersedih menangis almarhum yang sudah meninggal.

Ustadz pun menjelaskan tujuan dan manfaat ziarah kubur yang sering dilakukan umat muslim.

"Adapun ziarah kubur tujuan dan manfaatnya, bisa melembutkan hati, meneteskan air mata untuk mengingatkan kita kepada kematian dan mengingatkan akan negeri akhirat," jelas UAS.

Baca Juga: Ada Rencana Mudik? Baca Dulu 8 Poin Penting Larangan Mudik Lebaran 2021, Hanya Golongan Ini yang Diperbolehkan

Selanjutnya harus memperhatikan adab-adabnya ketika ziarah kubur, di antaranya yaitu :

Pertama, ketika sampai di makam atau kuburan maka ucapkan salam

Kedua, mendoakan dan tidak dianjurkan mengambil foto di makam atau selfie.

Ketiga, tidak boleh melangkah dan menginjak makam serta jangan jadikan kubur sebagai asbak.

Ustadz Abdul Somad pun menyampaikan apabila ada perbedaan, jangan dipermasalahkan itu adalah bagaimana keyakinan seseorang.

"Pada perkara-perkara yang kita sepakati mari bekerjasama, pada perkara ikhtilaf mari kita lapang dada menerima perbedaan," pungkasnya.***(Ajeng R H/Mantra Sukabumi)

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Mantrasukabumi.com

Tags

Terkini

Terpopuler