Harta Almarhumah Lina Jadi Polemik Sule-Teddy, Begini Hukum Waris dalam Islam yang Perlu Kita Tahu

20 Desember 2020, 09:45 WIB
Ilustrasi harta warisan. /PIXABAY/anncapictures

SEPUTAR LAMPUNG - Masalah harta warisan merupakan salah satu topik yang sangat sensitif di masyarakat terutama di kalangan masyarakat muslim.

Salah Satunya karena Islam punya aturan sendiri yang beberapa di antaranya tidak sama dengan hukum negara.

Terlepas adnyaa perbedaan itu, masalah waris seringkali menjadi sumber masalah bahkan perpecahan di antara ahli warisnya.

Salah satu selebriti tanah air yang akhir-akhir ini menjadi sorotan publik terkait dengan harta warisan adalah keluarga Sule dan Teddy, yang tidak lain merupakan suami dari mantan istri Sule, Lina Jubaedah.

Baca Juga: Kumpulan Ucapan Hari Ibu yang Sangat Menyentuh, Cocok Dibagi dan Jadi Status Medsos pada 22 Desember

Perseteruan keduanya terkait dengan warisan almarhumah Lina bisa menjadi momentum bagi masyarakat untuk lebih membuka cakrawala pengetahuan mengenai waris guna menghindari persoalan serupa.

Sebagai agama yang kaffah, panduan Islam tentang waris sangat lengkap dan detil. Dikutip dari Pikiran Rakyat dalam artikel "Heboh Teddy-Sule Rebutan Harta Lina, Begini Hukum Waris dalam Islam", berikut aturan hukum waris dalam Islam sesuai Al Quran dan Sunnah.

Ilmu pembagian waris dalam Islam disebut juga sebagai faraidh. Meski tertera jelas dalam ayat Al Quran, ada penjelasan ringkas yang dibuat para ulama.

Bagi mazhab Syafi'i, biasanya merujuk pada penjelasan dalam kitab fikih Matan Ghoyah wat Taqrib (Matan Abi Syuja’).

Pertama-tama, kita harus memahami siapa saja yang menjadi ahli waris dari laki-laki dan perempuan.

Baca Juga: Cair Januari 2021, Ini Cara dan Syarat Mencairkan Dana BP Tapera untuk Pensiunan dan Ahli Warisnya

Laki-laki ada 10 orang, yakni anak, cucu beserta ke bawahnya, ayah, kakek beserta ke atasnya, keponakan (termasuk anaknya), paman, sepupu, suami, dan bekas budak laki-laki yang dimerdekakan.

Perempuan ada tujuh orang, yakni anak, cucu dari anak lelaki beserta ke bawahnya, ibu, nenek beserta ke atasnya, saudara, istri, dan bekas budak perempuan yang dimerdekakan.

Di antara 17 penerima waris, ada tiga pihak yang tidak bisa digugurkan, yaitu suami dan istri, ayah dan ibu, serta anak kandung, baik lelaki maupun perempuan.

Sementara itu, ada tujuh orang yang takkan mendapatkan waris, di antaranya budak, budak yang merdeka karena tuannya meninggal, budak yang disetubuhi tuannya hingga beranak, budak yang merdeka karena janji, pembunuh orang yang memberi waris, orang murtad, dan kafir.

Baca Juga: Umat Yahudi Sampai Marah, KIni Giliran Turki Dibuat Murka oleh Seorang Model karena Foto Bugilnya

Selanjutnya, ada ashabul furudh yang berhak mendapatkan waris dengan nilai sesuai perintah Al Quran.

Pertama, yang mendapatkan 1/2 ialah anak perempuan, cucu perempuan dari anak lelaki, saudara perempuan seayah dan seibu, saudara perempuan seayah, dan suami jika tidak memiliki anak atau cucu laki-laki.

Kedua, yang mendapatkan 1/4 ialah suami jika istri punya anak atau cucu lelaki, istri jika tidak memiliki anak atau cucu lelaki.

Ketiga, yang mendapatkan 1/8 ialah istri jika memiliki anak atau cucu lelaki.

Keempat, yang mendapatkan 2/3 ialah dua perempuan atau lebih yang merupakan anak maupun cucu dari anak lelaki, lalu dua saudara perempuan atau lebih yang seayah dan seibu, ataupun hanya seayah.

Kelima, yang mendapatkan 1/3 ialah ibu jika yang meninggal tidak terhalang dan dua atau lebih saudara lelaki maupun perempuan seibu.

Baca Juga: Surat Al Qari'ah Ayat 1-11 Arab, Latin, Makna,d an Terjemahan dalam Bahasa Indonesia

Terakhir, yang mendapatkan 1/6 ialah ibu jika memiliki anak atau cucu atau punya dua atau lebih saudara, nenek ketika tidak ada ibu, cucu perempuan dari anak lelaki saat masih ada anak perempuan kandung, saudara perempuan seayah ketika masih punya saudara perempuan, ayah jika tidak ada anak atau cucu, kakek jika tidak ada ayah, dan saudara seibu.

Jika setelah diberikan kepada ashabul furudh harta warisan itu masih tersisa, maka dibagikan kepada ashobah terdekat.

Ada 11 pihak, yakni anak lelaki, cucu lelaki, ayah, kakek, saudara lelaki seayah dan seibu, saudara lelaki seayah saja, keponakan dari dua kategori saudara lelaki tadi, paman, sepupu, dan bekas budak yang dimerdekakan.

Kendati ada hak, perlu diingat, bisa jadi ada penghalang atau hijab yang bisa membuat kita tidak mendapatkan waris itu.

Penghalang ini berdasarkan garis keturunan. Misalnya, jika ibu dari yang bersangkutan masih hidup, maka nenek tidak akan mendapatkan warisan.

Oleh karena itu, perhatikan siapa yang terdekat dan siapa yang dilahirkan dari siapa. Begitulah aturan hukum waris dalam Islam. Semoga bermanfaat.***(Mahbub Ridhoo Maulaa/Pikiran Rakyat)

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler